Laporan:

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, akhirnya terbongkar. Jajaran Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian setelah perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban diketahui langsung oleh kakek korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berujung pada penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.IK., menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban.

“Modus pelaku adalah dengan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban untuk melancarkan aksinya. Motifnya untuk memuaskan hawa nafsu,” ungkap AKBP Anang.

Terpergok Kakek Korban

Terbongkarnya kasus tersebut bermula pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, kakek korban memergoki pelaku sedang melakukan perbuatan asusila terhadap korban di dalam rumah.

Baca Juga:  Kapolri Sidak Polsek Samarinda Kota: Ultimatum Premanisme dan Seruan Layanan Humanis

Melihat kejadian tersebut, kakek korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Situasi tersebut membuat peristiwa yang sebelumnya berlangsung secara tersembunyi akhirnya diketahui lingkungan sekitar.

Laporan terkait kejadian itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Tim dari Polsek Kedungdung Polres Sampang bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku Dibekuk Polisi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AH pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pada hari Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Kemandirian Ekonomi Pesantren Melesat! Santri Tuntang Sukses Olah Lele Jadi Bisnis Beromzet Jutaan

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah baju milik korban yang kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam penanganan perkara.

Terancam Hukuman 12 Tahun

Dalam perkara tersebut, AH dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perbuatan berlanjut.

Penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Polres Sampang memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tragis! Seorang Pria di Ambarawa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kusen Kamar

Polisi Ingatkan Orang Tua

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi keluarga dan masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap keselamatan anak. Pengawasan terhadap anak dinilai penting, terutama untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak pidana seksual di lingkungan sekitar.

Polres Sampang mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

Polisi meminta masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus di Kedungdung tersebut kini berada dalam penanganan Polres Sampang. Sementara terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. (*)