Laporan: Andy Saputra

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Semarang berhasil meringkus seorang perempuan OW (23) mantan marketing wisata Dusun Semilir di Kabupaten Semarang dan diduga mencairkan dana cashback fiktif biro perjalanan wisata.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan bahwa pelaku berinisial OW (23) warga Kabupaten Purworejo melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga:  Sinergi Tanpa Sekat: Kapolres Salatiga Audiensi dengan Bawaslu Bahas Evaluasi Pilkada 2024

“OW mengajukan pencairan dana kepada admin perusahaan dengan dalih adanya rombongan yang datang ke lokasi wisata dan berhak menerima cashback,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir dengan modus memanipulasi data. Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan dan sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan.

Baca Juga:  Liburan Berujung Petaka! Motor Scoopy Mengalami Rem Blong di Umbul Sidomukti, Satu Keluarga Terpesrok di Kebun Warga

“perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2023 dari pencairan cashback fiktif itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pelaku bekerja mulai akhir 2022 dan pada pertengahan 2023.

AKP Bodia menambahkan, Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penyelidikan mendalam Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 8 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Purworejo.

Baca Juga:  Pilkades Serentak Kabupaten Semarang di Depan Mata, Polisi Petakan Titik Panas dan Siagakan Ratusan Personel

“Keterangan awal pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan dan saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya. (*)