Laporan: Andi Saputra

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL – Praktik penambangan tanah urug dan batuan andesit yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menghentikan aktivitas tersebut dan menetapkan seorang pria berinisial AP, 48, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan lantaran aktivitas pertambangan yang berlangsung sejak awal September 2026 itu berpotensi menyebabkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga Rp3,03 miliar tidak terealisasi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ungaran Timur.

Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam gelar ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (16/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas penambangan ilegal di lokasi.

“Tim Unit 3 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 15.45 WIB,” ujarnya, di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (16/10/2026).

Dua Ekskavator Ditemukan di Lokasi Tambang

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tanah urug dan batuan andesit.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan kegiatan pertambangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memutuskan menghentikan aktivitas penambangan yang berlangsung di Desa Leyangan tersebut.

Baca Juga:  Modus Gadai, Motor Raib: Polsek Tulungagung Kota Bongkar Aksi Penggelapan Honda Scoopy

“Dari hasil pemeriksaan, polisi menghentikan aktivitas penambangan dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Penghentian kegiatan itu menjadi bagian dari penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, AP, 48, warga Kecamatan Ungaran Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Pria tersebut diduga berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab kegiatan pertambangan di lokasi.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian. Meski demikian, dugaan keterlibatan tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tanah Urug Rp80 Ribu, Andesit Rp450 Ribu per Rit

Dari hasil penyelidikan, material yang ditambang di lokasi tersebut terdiri atas tanah urug dan batuan andesit. Kedua material itu dipasarkan dengan harga berbeda sesuai jenisnya.

Kapolda Jateng menjelaskan, tanah urug dijual dengan harga Rp80.000 per rit. Sementara itu, batuan andesit dipasarkan dengan harga Rp450.000 per rit.

“Material yang ditambang berupa tanah urug dan batuan andesit. Berdasarkan hasil penyelidikan, tanah urug dijual dengan harga Rp80 ribu per rit, sedangkan batuan andesit dijual Rp450 ribu per rit,” ujarnya.

Aktivitas penjualan material tersebut diperkirakan berlangsung dengan volume yang cukup besar setiap harinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penjualan tanah urug diperkirakan mencapai rata-rata 20 rit per hari. Adapun penjualan batuan andesit mencapai sekitar tiga rit per hari.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Meriahkan Virtual Run HDKD 2022

Dengan asumsi kegiatan berlangsung selama 30 hari, nilai penjualan kedua jenis material itu diperkirakan mencapai Rp88,5 juta.

“Penjualan tanah urug diperkirakan mencapai rerata 20 rit per hari dan batuan andesit tiga rit per hari. Berdasarkan perhitungan selama 30 hari, nilai penjualan kedua material tersebut diperkirakan mencapai Rp88,5 juta,” kata Kapolda.

Angka tersebut merupakan perkiraan nilai penjualan material selama periode 30 hari berdasarkan volume dan harga yang disampaikan dalam hasil penyelidikan, bukan angka keuntungan bersih dari kegiatan pertambangan.

Dua Ekskavator Volvo hingga Catatan Ritase Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit ekskavator merek Volvo, satu bundel surat jalan atau catatan ritase, serta uang tunai sebesar Rp966.000.

“Sementara, barang bukti yang disita meliputi dua unit ekskavator merek Volvo, satu bundel surat jalan atau catatan ritase, serta uang tunai Rp966 ribu,” ucapnya.

Keberadaan catatan ritase menjadi salah satu barang bukti yang dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas pengangkutan material dari lokasi tambang. Sementara itu, dua alat berat yang disita merupakan sarana yang ditemukan digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut.

Penyitaan barang bukti dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut.

Potensi Pajak MBLB Rp3,03 Miliar Jadi Sorotan

Selain dugaan pelanggaran perizinan, kasus tambang di Desa Leyangan ini juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:  Organisasi Gadungan Anti-Korupsi Dipakai untuk Peras ASN Terbongkar, Dua Mahasiswa Terjerat Hukum

Aktivitas penambangan tersebut disebut berpotensi menyebabkan penerimaan pajak MBLB hingga Rp3,03 miliar tidak terealisasi.

Potensi tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pengambilan dan penjualan material tambang berkaitan dengan aspek perizinan, tata kelola pertambangan, serta kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, angka Rp3,03 miliar tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang disebut dalam pengungkapan kasus, sehingga perlu dibedakan dari nilai penjualan material yang diperkirakan mencapai Rp88,5 juta selama 30 hari.

Kedua angka tersebut memiliki konteks perhitungan berbeda. Nilai penjualan menggambarkan perkiraan transaksi material dalam periode tertentu, sedangkan potensi pajak MBLB berkaitan dengan penerimaan pajak yang disebut berisiko tidak terealisasi.

Penyelidikan Berlanjut

Pengungkapan tambang yang diduga ilegal di Desa Leyangan ini menjadi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dengan penghentian aktivitas penambangan, penetapan AP sebagai tersangka, serta penyitaan dua ekskavator Volvo dan barang bukti lainnya, penanganan perkara kini berlanjut melalui proses hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku. Penegakan hukum di sektor pertambangan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kerugian penerimaan daerah.

Kepolisian telah mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, sementara pembuktian lebih lanjut terhadap peran tersangka dan perkara yang disangkakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (*)