Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Susukan, Kabupaten Semarang, isu negatif yang beredar di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat kembali menjadi perhatian. Setelah kurang lebih dua tahun diterpa isu, Joni Anwar akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan dirinya.

Di tengah dinamika politik desa yang mulai menghangat, Joni memilih memberikan klarifikasi ketimbang memperpanjang polemik. Ia berharap masyarakat tidak terjebak dalam berbagai tudingan yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Bagi Joni, perbedaan pilihan dalam kontestasi Pilkades semestinya tidak menjadi alasan untuk saling menjatuhkan. Sebab, setelah pemilihan kepala desa selesai, masyarakat tetap hidup berdampingan di desa yang sama.

Dalam keterangannya, Joni menjelaskan sejumlah persoalan yang menjadi perbincangan, termasuk kerja sama dengan PT Wilbert, penyewaan tanah kas desa, hingga proses pembebasan lahan.

Joni Jelaskan Persoalan PT Wilbert

Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari perbincangan masyarakat berkaitan dengan PT Wilbert dan proses pengelolaan lahan.

Joni menjelaskan bahwa dalam proses tersebut telah terdapat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan oleh tim perintis.

“Di situ sebenarnya juga sudah ada MoU terkait apa yang harus dilakukan oleh tim perintis. Saya ingat sekali, karena kapasitas saya hanya sebagai saksi,” kata Joni.

Ia menegaskan bahwa perannya dalam proses tersebut adalah sebagai saksi dari pihak pemerintah desa. Sementara itu, tim perintis memiliki peran dalam proses yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Baca Juga:  Tak Sekadar Evakuasi, Polri Layani Logistik & Medis di Tengah Banjir Cakung 

Joni juga menjelaskan bahwa tujuan awal kerja sama tersebut adalah penyewaan tanah kas desa kepada pihak kedua, yakni PT Wilbert.

“Tujuan kami awal adalah sewa-menyewa lahan, tanah kas desa kepada pihak kedua atau PT Wilbert,” ujarnya.

Menurut Joni, persoalan tersebut perlu dipahami berdasarkan kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Ia juga menyinggung proses pembebasan lahan, termasuk keterlibatan pihak lain di dalamnya.

Dalam penjelasannya, Joni menyebut seseorang bernama Bimo masuk sebagai perantara setelah proses pembebasan lahan berjalan sekitar sepertiga bagian. Menurut dia, keterlibatan tersebut turut memengaruhi persoalan harga yang sebelumnya telah dibicarakan.

Penjelasan itu disampaikan Joni untuk meluruskan duduk perkara sekaligus memberikan gambaran mengenai proses yang berlangsung.

Bantah Mengambil Keuntungan dari Sewa Lahan

Selain menjelaskan persoalan PT Wilbert, Joni juga menegaskan bahwa dirinya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa tidak mengambil keuntungan pribadi dari penyewaan lahan tersebut.

“Alhamdulillah, kami, BPD dan perangkat sedikit pun Rp 1 pun, kami tidak mengambil hak dari sewa-menyewa antara desa terkait dengan badan seperti itu,” kata Joni.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi Joni atas persoalan yang selama ini dikaitkan dengan dirinya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut berdasarkan penjelasan mengenai proses yang berlangsung, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, persoalan kerja sama lahan dan proses pembebasan lahan perlu dilihat berdasarkan kronologi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Terlebih, menjelang Pilkades Susukan, berbagai informasi yang berkembang menjadi perhatian warga. Karena itu, klarifikasi dinilai penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut.

Baca Juga:  Jihad Rawat Kali di Waru: Aksi Bersama Atasi Banjir dan Ubah Limbah Jadi Berkah

Joni: Politik Itu Dinamis

Joni menyadari bahwa dinamika politik menjelang pemilihan kepala desa dapat memunculkan beragam pandangan dan penilaian.

Ia pun menanggapi situasi yang menerpanya dengan menyebut bahwa politik merupakan sesuatu yang dinamis.

“Kalau saya pribadi, ini adalah politik dinamis,” ujarnya.

Joni berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap persoalan yang berkembang. Ia juga tidak ingin polemik yang terjadi terus berlarut-larut hingga mengganggu suasana menjelang Pilkades Susukan.

“Biarlah waktu yang akan menjawab,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Joni yang memilih memberikan penjelasan dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Di tengah dinamika politik desa, ia berharap setiap persoalan dapat disikapi secara bijak sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Foto: Praktisi Hukum Muhammad Sofyan

Praktisi Hukum Muhammad Sofyan Ingatkan Pentingnya Data dan Fakta

Di tengah polemik yang berkembang, praktisi hukum Muhammad Sofyan mengingatkan pentingnya penggunaan data dan fakta ketika menyampaikan narasi mengenai suatu persoalan, terlebih jika isu tersebut berkaitan dengan kepentingan dalam kompetisi politik.

Menurut Sofyan, kebebasan menyampaikan pendapat tetap perlu disertai tanggung jawab. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat seharusnya memiliki dasar yang jelas agar tidak berkembang menjadi tudingan yang merugikan pihak lain.

“Ketika membangun narasi, kemudian mengangkat suatu tema terkait kepentingan untuk memenangkan kompetisi tersebut, maka harus berdasarkan data dan fakta agar tidak masuk dalam kualifikasi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya,” kata Sofyan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menerima setiap informasi yang beredar, terutama ketika informasi tersebut berkaitan dengan persoalan yang tengah menjadi perbincangan publik.

Baca Juga:  Panen Raya Jagung Kuartal III, Banyuwangi Catat Surplus Empat Kali Lipat dan Kokohkan Diri sebagai Lumbung Pangan Nasional

“Masyarakat harus bijak dan cermat untuk menerima segala informasi terkait pokok persoalan ini agar informasi-informasi itu tidak menyesatkan,” ujarnya.

Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa dinamika politik, termasuk dalam pemilihan kepala desa, semestinya tetap berjalan dengan mengedepankan fakta dan sikap saling menghormati.

Apabila terdapat persoalan yang perlu diluruskan, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap bukti menjadi langkah penting untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Beda Pilihan Tak Harus Memutus Persaudaraan

Pilkades pada dasarnya merupakan bagian dari demokrasi di tingkat desa. Warga memiliki hak untuk menentukan pilihan sesuai pertimbangan masing-masing.

Namun, kontestasi politik juga memiliki batas. Perbedaan dukungan tidak seharusnya berubah menjadi permusuhan, apalagi sampai merusak hubungan sosial yang telah terbangun selama bertahun-tahun.

Di Susukan, dinamika menjelang Pilkades menjadi pengingat bahwa siapa pun yang didukung warga, kehidupan bermasyarakat tetap harus berjalan.

Joni berharap polemik yang menerpanya tidak membuat suasana desa semakin panas. Ia memilih memberikan penjelasan dan berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan dengan kepala dingin.

Sebab, Pilkades pada akhirnya akan selesai. Namun, setelah proses pemilihan berakhir, warga tetap bertetangga, bertegur sapa, dan menjalani kehidupan sehari-hari di lingkungan yang sama.

Karena itu, persoalan yang belum terang sebaiknya diselesaikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan fakta, bukan dengan memperpanjang tudingan.

Harapan Joni sederhana: perbedaan politik tidak menghilangkan persaudaraan. Sebab, siapa pun yang nantinya mendapatkan kepercayaan masyarakat, kerukunan warga Susukan tetap menjadi hal yang perlu dijaga bersama. (*)