Ganja 194,6 Gram Disembunyikan dalam Sepatu, Ditresnarkoba Polda Malut Ringkus Pria di Ternate

Laporan: Fajrin Nirwan S.S
TERNATE | SUARAGLOBAL.COM – Modus pengiriman narkotika dengan menyembunyikan barang terlarang di dalam sepasang sepatu terungkap di Kota Ternate, Maluku Utara. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan kepemilikan ganja dengan berat bruto mencapai 194,6 gram dan mengamankan seorang pria berinisial RS alias AN (32).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Ternate Tengah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut melalui serangkaian pemantauan hingga penelusuran alamat penerima paket.
Operasi yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) itu membawa petugas ke Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RS alias AN yang diduga memesan ganja dari seseorang di Medan melalui media sosial Instagram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi narkotika di sebuah jasa pengiriman.
Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Polisi tidak langsung berhenti pada keberadaan paket, tetapi melakukan pemantauan guna mengetahui pihak yang mengambil dan menerima kiriman tersebut.
Berawal dari Paket Mencurigakan
Dalam proses pemantauan, petugas melihat seorang pria keluar dari jasa pengiriman sambil membawa sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika.
Pria tersebut diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Ketika diperiksa, ia mengaku mengambil paket atas pesanan seseorang. Dari keterangannya, petugas juga memperoleh informasi bahwa pengantaran paket ke lokasi yang sama telah dilakukan sebanyak empat kali.
Keterangan itu menjadi bahan bagi polisi untuk menelusuri lebih jauh pihak yang diduga memesan paket. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengikuti petunjuk alamat pemesan hingga mengarah ke Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi akhirnya mengamankan RS alias AN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ganja Disembunyikan di Dalam Sepatu
Pemeriksaan terhadap paket tersebut mengungkap keberadaan ganja yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu. Barang bukti itu memiliki berat bruto 194,6 gram.
Dalam pemeriksaan awal, RS alias AN mengaku memesan ganja melalui Instagram dari seseorang yang berada di Medan. Nilai transaksi yang disebutkan dalam keterangannya mencapai sekitar Rp1 juta.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa media sosial diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pemesanan, sedangkan pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Meski demikian, polisi masih perlu mendalami rangkaian transaksi dan pengiriman tersebut untuk memastikan asal-usul barang, identitas pihak yang memasok ganja, serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
Hasil Tes Urine Positif
Setelah diamankan, RS alias AN bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine, terlapor dinyatakan positif. Namun, hasil pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya menentukan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.
Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan kepemilikan maupun pengiriman ganja tersebut, termasuk orang yang disebut sebagai pemasok dari Medan.
Pengembangan ini menjadi penting untuk mengungkap apakah kasus tersebut hanya berkaitan dengan kepemilikan oleh satu orang atau terdapat mata rantai distribusi lain yang perlu ditindaklanjuti.
Polisi Tekankan Pentingnya Informasi Masyarakat
Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
Polda Malut juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ganja seberat 194,6 gram di Ternate ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap peredaran narkotika perlu dilakukan secara bersama-sama. Informasi yang disampaikan masyarakat, apabila ditindaklanjuti melalui prosedur penyelidikan yang tepat, dapat membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami asal-usul ganja, jalur pengiriman, serta pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (*)












Tinggalkan Balasan