Operasi Besar Polresta Malang Kota: Bongkar Gudang Ganja Antarprovinsi 166,58 Kilogram, Selamatkan 54 Ribu Jiwa
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak 166,58 kilogram ganja yang melibatkan jaringan antarprovinsi berhasil disita. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (3/12).
Enam tersangka dari jaringan ini berhasil diamankan. Langkah ini pun mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.
\”Kerja keras ini telah menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari bahaya narkotika. Ini bukti nyata Polri mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba,\” ujar Irjen Pol Imam.
Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah kos di Jl. Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial CR, AD, dan AJ. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 3 kilogram ganja sebagai barang bukti awal.
Investigasi terhadap ketiga tersangka mengarah pada jasa ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang. Pada 29 September 2024, polisi berhasil menangkap dua kurir lainnya, RID (30) dan SUK (30), dengan barang bukti tambahan sebesar 34 kilogram ganja.
Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke pelaku utama, DIK (30), yang berdomisili di Karangploso, Kabupaten Malang. Penggerebekan di rumah DIK menghasilkan temuan 43,4 kilogram ganja. Penyelidikan intensif kemudian mengungkap keberadaan sebuah gudang besar di Karangploso yang menyimpan ganja seberat 129,58 kilogram.
\”Total barang bukti mencapai 166,58 kilogram, dikemas dalam 154 bungkus rapi dengan lakban cokelat,\” ungkap Kombes Pol Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota.
Ganja yang disita ini dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso. Barang kemudian disimpan sementara di gudang sebelum didistribusikan ke wilayah Malang dan Jakarta. Untuk mengelabui aparat, jaringan ini menggunakan jasa ekspedisi sehingga aktivitas mereka tampak seperti pengiriman biasa.
Enam tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka tidak main-main, meliputi penjara seumur hidup, hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
\”Kami tidak akan berhenti memutus jaringan narkotika. Ini demi melindungi generasi muda kita,\” tegas Kombes Pol Nanang.
Operasi besar ini juga mendapat dukungan dari Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin. \”Kami siap bersinergi dengan Polri untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jawa Timur,\” ujar Rudy.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap upaya kejahatan yang merusak masa depan bangsa.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Malang Kota tidak hanya menorehkan prestasi besar tetapi juga menunjukkan tanggung jawab mereka dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan