Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak 166,58 kilogram ganja yang melibatkan jaringan antarprovinsi berhasil disita. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (3/12).

Baca Juga:  PLN Nyalakan Harapan, Warga Salatiga Nikmati Listrik Gratis di Momentum Kemerdekaan dan Hari Pelanggan Nasional

Enam tersangka dari jaringan ini berhasil diamankan. Langkah ini pun mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.

\”Kerja keras ini telah menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari bahaya narkotika. Ini bukti nyata Polri mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba,\” ujar Irjen Pol Imam.

Baca Juga:  Kodim 0714/Salatiga Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial di HUT TNI Ke-79: Dari Senam Bersama hingga Khitanan Massal untuk Warga Salatiga

Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah kos di Jl. Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial CR, AD, dan AJ. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 3 kilogram ganja sebagai barang bukti awal.

Investigasi terhadap ketiga tersangka mengarah pada jasa ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang. Pada 29 September 2024, polisi berhasil menangkap dua kurir lainnya, RID (30) dan SUK (30), dengan barang bukti tambahan sebesar 34 kilogram ganja.

Baca Juga:  MBG Jadi Fondasi Generasi Emas 2045, Muh Haris: Dari Kabupaten Semarang untuk Indonesia

Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke pelaku utama, DIK (30), yang berdomisili di Karangploso, Kabupaten Malang. Penggerebekan di rumah DIK menghasilkan temuan 43,4 kilogram ganja. Penyelidikan intensif kemudian mengungkap keberadaan sebuah gudang besar di Karangploso yang menyimpan ganja seberat 129,58 kilogram.

\”Total barang bukti mencapai 166,58 kilogram, dikemas dalam 154 bungkus rapi dengan lakban cokelat,\” ungkap Kombes Pol Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota.

Baca Juga:  Dari Secangkir Kopi ke Ruang Transparansi, Humas Polres Pasuruan Perkuat Sinergi Bersama Awak Media

Ganja yang disita ini dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso. Barang kemudian disimpan sementara di gudang sebelum didistribusikan ke wilayah Malang dan Jakarta. Untuk mengelabui aparat, jaringan ini menggunakan jasa ekspedisi sehingga aktivitas mereka tampak seperti pengiriman biasa.

Enam tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka tidak main-main, meliputi penjara seumur hidup, hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Tiger Academy Polresta Banyuwangi Mengaum di Kapolri Cup VI 2025: Sabet 12 Medali Nasional

\”Kami tidak akan berhenti memutus jaringan narkotika. Ini demi melindungi generasi muda kita,\” tegas Kombes Pol Nanang.

Operasi besar ini juga mendapat dukungan dari Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin. \”Kami siap bersinergi dengan Polri untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jawa Timur,\” ujar Rudy.

Baca Juga:  Semangat Kartini di Ujung Pena: Siswa SD Marsudirini Salatiga Tulis Surat untuk Wali Kota

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap upaya kejahatan yang merusak masa depan bangsa.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Malang Kota tidak hanya menorehkan prestasi besar tetapi juga menunjukkan tanggung jawab mereka dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (*)