Laporan: Fajrin NS Salasiwa

NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pemuda berinisial EL alias E,terhadap korban EE, saat ini sedang ditangani pihak kepolisian Buru.

Menurut laporan, pelaku EL alias E terancam hukuman penjara hingga 12 tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatan asusila yang dilakukannya.

Baca Juga:  Polsek Sidorejo Gagalkan Tawuran Antar Pelajar, 16 Siswa Diamankan untuk Pembinaan

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

EL alias E di tetapkan tersangka berdasarkan

surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/56/XII/RES.1.4./2024/Reskrim, Tertanggal 25 Desember 2024.

Baca Juga:  EJRF 2025 Gegap Gempita di Surabaya: Lari Sehat Bhayangkara Satukan Warga dan Polri di Tengah Semangat Kebangsaan

Kini tersangka EL alias E di tahan di rutan polres Buru untuk mempertanggung jawabkan prilakunya.

Kronologi kekerasan yang dilakukan terhadap korban EE bermula pada Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 wit berlokasi di rumah Kontrakan Milik korban EE di Desa Grandeng Kec. Lolong Guba Kab. Buru.

Baca Juga:  Go Internasional! Besutan Surabaya Bawa Misi Selamatkan Ludruk dari Ancaman Kepunahan

Korban EE yang sedang tidur tiba-tiba korban EE kaget terbangun karena ada tangan yang sudah masuk kedalam celana milik korban.

Korban EE sontak bangun dan melihat pelaku EL alias E sudah duduk di depan korban dengan Posisi tangan Kanan pelaku EL alias E sudah dimasukan kedalam celana dan tangan kiri pelaku sedang memegang senjata tajam berupa parang.

Baca Juga:  Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Tambakrejo: Langkah Nyata Pemberdayaan Ekonomi Warga

Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam tersebut agar mau melayani pelaku.

Akan tetapi korban menolak dan dengan Pelan pelan memegang parang tersebut lantas mengeluarkan kalimat \” Kalau mau uang ambil saja gak apa saya tidak Teriak lalu cari Perempuan lain diluar sana\”

Pelaku kemudian menolak dan menjawab korban dengan kasar \”Tidak ,saya tidak mau saya mau kamu layanı\”

Baca Juga:  Begini Jadinya Bila Enggan Melapor RT, Saat Bermalam di Lain Daerah

Kemudian korban berinisiatif menurunkan parang yang di pegang pelaku akan tetapi naas senjata tajam tersebut ditarik oleh pelaku sehingga mengenai tangan milik Pelapor.

Akibat Kejadian tersebut EE lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Kantor Polsek Waeapo.

Baca Juga:  Inovasi Biru dan Pemutihan Pajak: Samsat Surabaya Barat Beri Layanan Kilat untuk Masyarakat

Pelaku kemudian diringkus dan dibawa ke kepolisian terdekat guna diproses selanjutnya. (*)