Pemkab Sidoarjo Tegas Tindak Pelanggaran Pengurugan di Krian

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) mengambil langkah tegas dalam menangani kerusakan jalan yang terjadi di Desa Junwangi, Kecamatan Krian.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas pengurugan lahan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur perizinan resmi, sehingga memicu keluhan dari warga sekitar.

Baca Juga:  Muh Haris Siap Kawal Lintas Sektor: Indonesia di Ambang Sejarah, Saatnya Menjadi Menjadi Pemimpin Dunia Energi Panas Bumi 2029

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus mengedepankan aspek keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa kerusakan infrastruktur dapat berdampak langsung pada mobilitas dan perekonomian warga, yang pada akhirnya menghambat perkembangan daerah.

Baca Juga:  Polres Salatiga Dirikan Posko Tanggap Bencana 24 Jam, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Darurat Warga

“Pembangunan harus direncanakan dengan baik dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kepentingan umum dikorbankan demi keuntungan sepihak,” kata Subandi, seraya menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Menurut Kepala Dinas PUBMSDA, Dwi Eko Saptono, pihaknya menemukan bahwa pengurugan dilakukan tanpa rekomendasi teknis yang seharusnya dikeluarkan oleh dinas terkait.

Baca Juga:  FPMSI Gelar Diskusi Publik Pegiat Media Sosial, Kupas dan Tolak Propaganda Asing Dalam Berbagai Konflik di Papua

Menyikapi hal tersebut, ia memerintahkan pelaksana proyek untuk segera menghentikan aktivitas hingga perbaikan jalan yang rusak selesai dilakukan.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini. Pelaksana wajib bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan secepat mungkin,” ujar Dwi Eko. Ia juga menyebutkan bahwa ke depannya pelaksana diwajibkan menyetor deposito sebagai jaminan perbaikan jalan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga:  Jatim Digifest 2024: Momen Kolaborasi Digital untuk UMKM dan Inovator Teknologi di Jawa Timur

PUBMSDA telah memberikan batas waktu satu minggu kepada pelaksana untuk menyelesaikan perbaikan. Jika tidak, sanksi tegas berupa surat peringatan dan tindakan administratif akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Sidoarjo berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, yang memperhatikan lingkungan dan kenyamanan warga,” tambah Dwi.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Tim SAR 24 Jam dalam Operasi Ketupat Semeru 2025

Langkah cepat yang diambil Pemkab Sidoarjo ini mendapat dukungan dari masyarakat. Mereka berharap penanganan infrastruktur yang rusak terus menjadi prioritas pemerintah demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!