Tragedi Batu: Sopir Bus Jadi Tersangka, Rem Gagal dan Dokumen Kadaluarsa Jadi Pemicu, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan MAS, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Kota Batu, sebagai tersangka. Insiden yang terjadi pada Rabu malam (8/1/2025) ini menewaskan empat orang dan menyebabkan 10 lainnya luka-luka, termasuk dua korban dalam kondisi kritis.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat bus pengangkut pelajar yang baru pulang dari study tour di Bali melintas di Jalan Imam Bonjol. Tiba-tiba, rem bus gagal berfungsi, sehingga kendaraan meluncur tanpa kendali sejauh lebih dari dua kilometer. Dalam perjalanan yang tak terkendali itu, bus menabrak beberapa kendaraan sebelum akhirnya berhenti di Jalan Ir. Soekarno.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Perkuat Keamanan Wisata Selama Libur Panjang: Patroli Ditingkatkan, Kenyamanan Dijamin

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa sistem pengereman bus berada dalam kondisi sangat buruk. Kampas rem kanan dan kiri serta tromol ditemukan tidak layak pakai, membuat kemampuan pengereman nyaris nol.

Selain itu, dokumen kendaraan bus milik PO Sakindra Trans juga bermasalah. \”STNK bus sudah mati, begitu pula dengan KIR yang sudah kadaluarsa,\” ujar Kombes Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:  Walikota Salatiga Terima Hasil Program TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2020 Kodim 0714/Salatiga

Meskipun hasil tes urine menunjukkan MAS dan kenek bus negatif dari narkoba, MAS tetap dikenai Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberikan sanksi berat atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Selain sopir, polisi juga memeriksa 10 saksi lainnya, termasuk pemilik PO Sakindra Trans berinisial RB, pelajar yang menjadi penumpang, kondektur, dan saksi mata. \”Kami masih menunggu hasil investigasi dari Dinas Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,\” jelas Kombes Komarudin.

Baca Juga:  Langkah Serius Kapolri: Pastikan Rest Area Km 456 Layak Jadi Oase dan Sambut Arus Balik, Rest Area Salatiga Disorot Kapolri: “Harus Nyaman untuk Semua”

Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perawatan kendaraan dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan. Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan pada kendaraan umum untuk memastikan kondisi layak jalan.

Diharapkan, insiden seperti ini tidak terulang dan semua pihak, terutama pengusaha angkutan, lebih serius dalam menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!