Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah laporan aksi begal di kawasan Undaan Kulon, Surabaya, yang sempat memicu keresahan masyarakat, terungkap sebagai kebohongan belaka. Pelapor, SL (46), seorang warga asal Blora, akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (14/01), menjelaskan bahwa pihaknya mulai mencurigai kejanggalan dalam laporan SL. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada aksi kriminal seperti yang dilaporkan SL. Sebaliknya, rekaman menunjukkan SL terjatuh ke dalam sungai tanpa adanya keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Unit Pamobvit dan K9 Anjing Pelacak: Polresta Banyuwangi Optimalkan Sterilisasi Pengamanan Gereja Jelang Natal 2024

Setelah diinterogasi, SL mengungkapkan alasan di balik laporan palsunya. Ia merasa malu mengakui bahwa dirinya terjatuh akibat gangguan penglihatan yang disebabkan oleh penyakit katarak. \”Saya takut dipermalukan jika orang tahu bahwa saya jatuh sendiri,\” kata SL dengan nada menyesal di hadapan petugas.

AKP Grandika menegaskan bahwa laporan palsu seperti ini berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat. \”Kejujuran dalam melaporkan kejadian sangat penting. Informasi palsu tidak hanya merugikan petugas yang harus menyelidiki, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman masyarakat,\” ujarnya.

Baca Juga:  Kukuhkan TABG, Walikota: "Kita tetap ingin mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota kecil dan masih bernuansa seperti jaman dulu"

Ia juga mengingatkan bahwa Polrestabes Surabaya terus berupaya meningkatkan keamanan melalui berbagai program, seperti patroli jogo boyo dan blue light. Program ini dirancang untuk memastikan kehadiran polisi yang lebih nyata di tengah masyarakat, sehingga mampu mencegah tindak kejahatan dan menciptakan rasa aman.

Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini berakhir dengan SL menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakannya. Meski demikian, pihak kepolisian mengingatkan bahwa laporan palsu dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Blitar Matangkan Strategi Hadapi Operasi Sikat Semeru 2025: 65 Personel Siaga Berantas Kejahatan 3C

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dan jujur dalam melaporkan kejadian apa pun. Kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Kapolsek Genteng.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya menyebarkan informasi palsu dan semakin bertanggung jawab dalam memberikan laporan kepada pihak berwenang. Kejujuran dan kerja sama adalah kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (*)