BANDUNG | SUARAGLOBAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua orang dari satu keluarga, yakni MFA dan anaknya MYA, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2021-2022. MFA merupakan bendahara Yayasan pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, sementara MYA menjabat sebagai Ketua STIA Bagasasi.

“Keduanya memiliki hubungan bapak dan anak serta diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PIP yang diperuntukkan bagi mahasiswa penerima manfaat,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Mantingan Patroli Dialogis Bhatarling Bersama Kelompok Tani

Modus operandi yang dilakukan tersangka mencakup pemberlakuan sejumlah pungutan yang tidak sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pungutan tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, seperti biaya pendaftaran, biaya bangunan, hingga tabungan semester.

Dari total bantuan sebesar Rp 7,5 juta yang diterima setiap mahasiswa, tersangka memotong dana antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per penerima. Berdasarkan perhitungan awal, jumlah total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 8,5 miliar.

Baca Juga:  Sentuhan Ramadhan! Kapolres Salatiga Pimpin Penyaluran Zakat Fitrah Anggota kepada BAZNAS dan Warga

“Kami sedang mendalami lebih jauh aliran dana tersebut. Saat ini, proses audit resmi masih berjalan untuk memastikan jumlah kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan.

Untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Gelar Pasukan Mantap Praja Candi, Polres Boyolali Siap Amankan Pilkada 2024 dengan Dukungan Penuh Kodim 0724

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut penyalahgunaan program yang seharusnya mendukung pendidikan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Kejari Kota Bandung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak lain yang mungkin terlibat.

Kejari Kota Bandung juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk mematuhi aturan dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. Pelanggaran seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, terutama mahasiswa penerima manfaat.

Baca Juga:  Satlantas Tanjung Perak Sosialisasi di Akses Suramadu: Imbauan Humanis, Bahasa Arek Suroboyo Jadi Andalan

Dengan langkah tegas dari Kejari Kota Bandung, masyarakat berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan lainnya. (Yuanta)