Kompak Tapi Gelap: Bapak dan Anak Gelapkan Dana PIP Rp 8,5 Miliar di Bandung

BANDUNG | SUARAGLOBAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua orang dari satu keluarga, yakni MFA dan anaknya MYA, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2021-2022. MFA merupakan bendahara Yayasan pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, sementara MYA menjabat sebagai Ketua STIA Bagasasi.

“Keduanya memiliki hubungan bapak dan anak serta diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PIP yang diperuntukkan bagi mahasiswa penerima manfaat,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:  Pamitan dengan Harapan: Yasip Khasani Beberkan Capaian dan PR Besar Salatiga

Modus operandi yang dilakukan tersangka mencakup pemberlakuan sejumlah pungutan yang tidak sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pungutan tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, seperti biaya pendaftaran, biaya bangunan, hingga tabungan semester.

Dari total bantuan sebesar Rp 7,5 juta yang diterima setiap mahasiswa, tersangka memotong dana antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per penerima. Berdasarkan perhitungan awal, jumlah total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 8,5 miliar.

Baca Juga:  Polres Ngawi Pastikan Keamanan Maksimal Selama Penetapan Pemenang Pilkada 2024

“Kami sedang mendalami lebih jauh aliran dana tersebut. Saat ini, proses audit resmi masih berjalan untuk memastikan jumlah kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan.

Untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Kapolsek Ujungpangkah dan Ketua Ranting Peringati HUT Bhayangkara ke-78 dengan Santunan Anak Yatim Piatu di Pondok Muhajirin Desa Banyuurip

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut penyalahgunaan program yang seharusnya mendukung pendidikan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Kejari Kota Bandung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak lain yang mungkin terlibat.

Kejari Kota Bandung juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk mematuhi aturan dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. Pelanggaran seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, terutama mahasiswa penerima manfaat.

Baca Juga:  Teken Perjanjian Kinerja 2026, Ditjenpas Jateng Perkuat Akuntabilitas dan Pelayanan Publik

Dengan langkah tegas dari Kejari Kota Bandung, masyarakat berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan lainnya. (Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!