Tim Sparta Kembali Beraksi, Pemuda Jebres Tertangkap Basah Jual Miras di Kentingan

 

Laporan: Tedy M 

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Surakarta. Pada Senin (30/09/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim ini berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MAP (18), warga Jebres, yang diduga mengedarkan miras di daerah Kentingan, Kecamatan Jebres, Surakarta.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, menyatakan, “Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat mengedarkan minuman keras di wilayah Surakarta. Pelaku berinisial MAP, warga Jebres, saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.”

Baca Juga:  Kabupaten Semarang Expo 2019, Promosi Potensi UKM dan Rempah Unggulan Kabupaten Semarang

Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Sparta. Mereka menerima informasi melalui Call Center Tim Sparta bahwa di daerah Kentingan, Kecamatan Jebres, sering terjadi transaksi jual beli miras. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera menuju lokasi. Dengan izin pemilik rumah, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Ciu yang disimpan dalam beberapa botol,” ungkap Kompol Arfian.

Dari hasil penggeledahan di rumah MAP, Tim Sparta berhasil menyita tiga botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml yang berisi miras jenis Ciu. Berdasarkan pengakuan pelaku, minuman tersebut merupakan titipan dari temannya dan dijual oleh MAP.

Baca Juga:  Inilah Harapan Presiden Kepada Pimpinan Parpol Bagi Masyarakat

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa miras tersebut sudah kami bawa ke Markas Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring),” lanjut Kompol Arfian.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK., M.H., M.Si., dalam kesempatan terpisah, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Surakarta, dengan sasaran utama penyakit masyarakat (pekat) seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi.

Baca Juga:  Danrem 073/Makutarama Menerima Paparan Rencana TMMD Reguler ke-117 dan Sengkuyung Tahap II TA. 2023

“KRYD adalah program unggulan kami dalam upaya menjadikan Kota Solo bebas dari penyakit masyarakat. Ini juga merupakan bentuk dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta dalam mewujudkan Solo sebagai kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat,” tutur Kombes Pol Iwan.

Penindakan tegas terhadap pelaku peredaran miras ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. Polresta Surakarta terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Solo melalui berbagai program pengamanan yang intensif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!