Tantangan Viral di Media Sosial Berujung Maut: Dua Remaja Boyolali Ditangkap dalam Aksi Tawuran Brutal
![]() |
Polres Boyolali Saat Menggelar Konferensi Pers |
Laporan: W Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Boyolali mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus tawuran brutal antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Solo-Semarang, Dusun Ngangkruk, Winong, Boyolali Kota. Dua remaja yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Acara ini dihadiri oleh penasihat hukum para tersangka serta media yang meliput langsung pengungkapan kasus yang menarik perhatian publik ini.
Kapolres Boyolali, AKBP Mohammad Yoga, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini berawal dari viralnya video aksi tawuran di media sosial. “Tawuran ini melibatkan tiga kelompok remaja, yaitu Banyudono off Danger (BoD), Remaja Santuy Barat (Resbar), dan Bocah Cemen (BC) Ampel,” ujar AKBP Mohammad Yoga dalam keterangan pada Sabtu (21/9/2024).
Kedua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah CRA (19), warga Desa Gladagsari, dan RP alias Bocil (18), warga Desa Candi, Kecamatan Ampel. Mereka tergabung dalam kelompok BC. “Setelah dilakukan penyidikan dan bukti-bukti terkumpul, kami menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka telah mengakui peran mereka dalam peristiwa ini, bersama barang bukti yang kami amankan,” tambah Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, barang bukti yang ditunjukkan meliputi satu senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,8 meter, celurit sepanjang 1,4 meter, satu jaket hoodie, dan sepeda motor Yamaha MX yang digunakan saat tawuran berlangsung.
Tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari (19/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB ini dipicu oleh tantangan antar kelompok yang disebarkan melalui media sosial. “Para pelaku kerap saling memancing konflik melalui siaran langsung di Instagram, yang kemudian mengarah pada bentrokan fisik,” jelas AKBP Mohammad Yoga.
Akibat tawuran ini, seorang korban berinisial MM (15), warga Dusun Kramatsari, Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif. “Korban mengalami luka parah di kaki kanan akibat senjata tajam, dengan 20 jahitan pada luka dalam dan 30 jahitan pada luka luar. Kaki kirinya juga terluka dan mendapat lima jahitan,” tambah Kapolres.
CRA bertindak sebagai pelaku yang membacok kaki kiri korban menggunakan corbek, sementara RP alias Bocil menggunakan celurit untuk menyerang kaki korban. Tawuran di kawasan Jalan Solo-Semarang KM 29 ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, terutama karena lokasi tersebut merupakan jalur lalu lintas yang cukup padat.
Selain kedua tersangka, polisi juga memeriksa 15 orang lainnya, yang berusia antara 14 hingga 19 tahun, sebagai saksi dalam kasus ini. “Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan dalam waktu dekat,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka juga dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara, serta pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp72 juta.
Di akhir konferensi pers, AKBP Mohammad Yoga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama terkait aktivitas di media sosial. “Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan interaksi anak-anak mereka di media sosial, karena platform ini sering kali menjadi pemicu aksi tawuran yang sangat merugikan banyak pihak,” tutupnya.
Aksi tawuran ini menyoroti semakin besarnya pengaruh negatif media sosial dalam memicu kekerasan antar remaja, dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya pengawasan dan pembinaan pada generasi muda. (*)
Tinggalkan Balasan