Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur, yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika yang masih marak di wilayah Pasuruan.

MSD dibekuk pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 15,299 gram.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati:

Baca Juga:  Polres Ngawi Amankan Pelaku Pelecehan di Jalan Raya Dadapan-Soco, Dipicu Tontonan Pornografi

1 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram

6 plastik klip kosong

1 kotak warna merah-hitam

1 unit ponsel Oppo warna hitam

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa tersangka telah beroperasi selama delapan bulan dengan sistem ranjau. Sistem ini dilakukan dengan cara meletakkan sabu di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli sesuai kesepakatan.

“Tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial HELOS yang saat ini masih DPO. Dari hasil pemeriksaan, MSD berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ungkap Kapolres.

Sabu Tambahan Terkait Tersangka

Baca Juga:  Satlantas Tanjung Perak Gandeng FKPR Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas di Pelabuhan

Selain sabu yang ditemukan saat penangkapan, polisi juga menyita 15,245 gram sabu yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkoba dengan tersangka lain berinisial S pada 10 Juli 2025. Hasil pengembangan menunjukkan barang haram tersebut merupakan milik MSD.

Dengan tambahan tersebut, total sabu yang dikaitkan dengan tersangka mencapai 15,299 gram.

Penegasan Aparat

Kapolres Pasuruan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan celah bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Pasuruan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan barang haram tersebut,” tegas AKBP Jazuli.

Baca Juga:  Solidaritas Dokter Gigi, PDGI Jateng Salurkan Rp40 Juta untuk Korban Banjir Bandang Purbalingga

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, MSD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk terus memburu jaringan HELOS, pemasok utama sabu yang hingga kini masih buron. Polisi memastikan pengejaran akan dilakukan hingga jaringan tersebut benar-benar terputus. (*)