Aksi Nekat Pengedar Sabu di Sukoharjo Berakhir Bui, Barang Bukti Nyaris Dilenyapkan Ke Saluran WC

Laporan: Tedy M
SUKOHARJO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi licik seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Seorang pria muda berinisial PW alias Pipit (24), warga Desa Bulakan, Sukoharjo, tak berkutik saat digerebek tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo di sebuah kamar kos di wilayah Temulus, Desa Pondok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 55,65 gram yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat petugas masuk ke kamar kos tersangka, Pipit diduga panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke saluran pembuangan kamar mandi.
Namun, upaya tersebut gagal total. Gerak cepat petugas membuat seluruh aktivitas tersangka berhasil dipatahkan sebelum barang bukti lenyap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keluar masuk orang di kamar kos tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan target dan situasi dinilai aman, petugas bergerak melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kuat pada aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan paket sabu siap edar, dua paket sisa pakai, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, alat pemotong, isolasi, tas selempang, telepon genggam, hingga sepeda motor Honda PCX yang diduga dipakai untuk menunjang aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang bertugas memecah sabu dalam paket kecil sebelum diedarkan ke sejumlah titik.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba,” tegas AKP Ari Widodo, Kamis (14/5/2026).
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AB yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugas Pipit adalah mengambil sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil sesuai instruksi pelaku utama.
Polisi menyebut, jaringan peredaran tersebut menyasar sejumlah wilayah di Sukoharjo, mulai dari Kecamatan Baki, Grogol, Gatak, hingga kawasan perkotaan.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sudah delapan kali menjalankan aksinya. Dari bisnis haram tersebut, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu untuk setiap lima gram sabu yang berhasil diedarkan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk pelaku berinisial AB yang saat ini masih DPO,” lanjut AKP Ari Widodo.
Polres Sukoharjo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurut polisi, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sukoharjo memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (*)








Tinggalkan Balasan