Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Niat jahat seorang pemuda di Surabaya berinisial MAY (19) kandas setelah aksinya mencuri kotak amal mushola digagalkan oleh warga. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (4/10/2025) dini hari, di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan, Surabaya.

Aksi nekat yang dilakukan di tengah malam itu berakhir ricuh ketika warga sekitar memergoki pelaku sedang berusaha mencongkel kotak amal menggunakan kunci motor. Beruntung, kewaspadaan warga berhasil mencegah uang amal senilai Rp2,5 juta raib dibawa kabur.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari kecurigaan warga terhadap sepeda motor yang terparkir mencurigakan di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  PIPAS Jawa Tengah Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Anna Reynhard Silitonga Tekankan Pilar Kinerja Berdikari

“Kondisi mushola sedang sepi. Warga curiga karena motor itu sudah lama di depan tanpa pemilik. Saat diperiksa, terdengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi,” jelas Iptu Suroto, Selasa (14/10/2025).

Warga sempat memanggil dari luar, namun tidak ada jawaban. Setelah pintu didobrak, terlihat MAY tengah berjongkok di dekat kotak amal dengan alat congkel seadanya. Panik karena ketahuan, pelaku mencoba kabur namun langsung dikepung warga dan digelandang keluar mushola.

Baca Juga:  Givari Shoes Jadi Contoh UMKM Tangguh, Wabup Sidoarjo Siap Perkuat Promosi dan Permodalan

“Warga langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Kenjeran. Tak lama kemudian anggota kami tiba di lokasi,” tambah Suroto.

Dalam penggeledahan, polisi menyita kotak amal berisi uang tunai Rp2,5 juta dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan pencurian.

“Dia mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi tentu itu bukan alasan untuk mencuri, apalagi di tempat ibadah,” tegas Suroto.

Baca Juga:  Gratis, Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi

Kini MAY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai langkah antisipatif, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah ibadah.

“Kasus ini cepat terungkap berkat kepekaan dan keberanian warga. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif menjaga keamanan lingkungannya,” tutup Iptu Suroto. (*)