Aksi Senyap di Persawahan dan Teras Rumah Terbongkar! Dua Spesialis Curanmor Digulung Polres Madiun
Laporan: Ninis Indrawati
MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Madiun akhirnya berhasil diungkap. Dua pelaku spesialis pencurian motor dengan modus mengincar kendaraan di area persawahan dan teras rumah berhasil diringkus oleh jajaran Polres Madiun Polda Jawa Timur.
Kedua tersangka diketahui berinisial SDR (50) dan STR (23), warga Kabupaten Madiun. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di sejumlah lokasi.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki pola berbeda dalam menjalankan aksinya, namun sama-sama memanfaatkan kelengahan korban.
“Dua tersangka ini menyasar kendaraan yang diparkir di area persawahan maupun teras rumah, terutama yang kunci kontaknya masih menancap,” ungkap AKBP Kemas saat konferensi pers di Gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka SDR tercatat telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, dua TKP berada di Kecamatan Mejayan, dua di Balerejo, dan dua lainnya di Pilangkenceng.
Sementara itu, tersangka STR diketahui lebih aktif dengan menyasar enam TKP berbeda, yakni dua lokasi di Kecamatan Saradan, tiga di Wonoasri, dan satu di Balerejo.
“Total ada belasan lokasi yang menjadi sasaran kedua pelaku,” tegas Kapolres.
Aksi SDR tergolong sederhana namun efektif. Ia berjalan kaki menyusuri area persawahan, mengamati kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Jika menemukan motor dengan kunci masih menancap, tanpa pikir panjang ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Berbeda dengan SDR, tersangka STR menggunakan cara yang lebih “modern”. Ia terlebih dahulu melakukan pengamatan, lalu datang ke lokasi menggunakan jasa ojek online (ojol). Setelah memastikan kondisi aman, ia langsung mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga.
Modus ini membuat aksinya kerap luput dari kecurigaan warga sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelas AKBP Kemas.
Kapolres Madiun juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun hanya sebentar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan sebaiknya menggunakan kunci ganda untuk keamanan,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan