Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan memperkuat integritas pegawai, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga mengikuti apel supervisi yang digelar pada Rabu (07/08). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Salatiga, Redy Agian.

Dalam apel yang berlangsung di halaman depan Rutan, Redy Agian menyampaikan pesan penting dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terkait disiplin pegawai, terutama mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Gunakan Sistem BETAH, Panda Jatim Nyatakan 39 Catar Berhak Ikut Seleksi di Tingkat Pusat

“Pelajari dan laksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti arahan dari Bapak Kakanwil,” ujar Redy Agian.

Redy menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengimbau jajarannya untuk menaati kode etik yang berlaku. Ia juga mengingatkan para atasan atau pejabat struktural untuk terus memonitor anggota dan memberikan edukasi mengenai disiplin pegawai, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Baca Juga:  Melalui Akun Mesos, Presiden RI Jokowi Sebut 4 Lokasi DAS di Jakarta yang Luapan Airnya Paling Parah

“Jaga marwah organisasi, jangan melanggar aturan sekecil apapun, terlebih sampai melanggar pidana seperti kelalaian dalam bertugas, penyalahgunaan wewenang, pungli, judi online, dan narkoba. Hukuman berat siap menanti,” tegas Redy.

Baca Juga:  Hangat dan Penuh Makna! DPD Ganisa Temanggung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Sosial

Di akhir arahan, Redy juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan perilaku di media sosial. “Seluruh jajaran agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial. Sebagai ASN, tindak tanduk dan tingkah laku merupakan representasi dari pemerintah, jaga adab dan santun,” tandasnya. (*)