Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini: PUSBAKUM UIN Salatiga dan Karang Taruna ‘Dadi Bara’ Edukasi Remaja Bejalen Soal Kenakalan dan Etika Digital
Laporan: Wahyu Widodo
KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga bekerja sama dengan Karang Taruna “Dadi Bara” Desa Bejalen menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Kenakalan Remaja dan Bijak Bermedia Sosial”. Bertempat di Aula Balai Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari kalangan remaja desa setempat, (15/06/25).
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber dari PUSBAKUM UIN Salatiga, yaitu Ahmad Zainul Fata, S.H. dan Muhammad Salahuddin, S.H., serta dihadiri oleh unsur keamanan desa seperti BABINSA dan BABINKAMTIBMAS. Kehadiran mereka menjadi simbol kuatnya sinergi antara akademisi, pemerintah desa, dan aparat keamanan dalam mendidik masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bejalen, Bapak Nowo Sugiharto, menggarisbawahi pentingnya pendidikan hukum bagi remaja. Ia menyampaikan bahwa perubahan sosial yang cepat harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran warga terhadap nilai-nilai hukum.
“Semakin berkembangnya zaman, sikap warga juga ikut berubah. Oleh karena itu, warga harus memahami mana perbuatan yang baik dan mana yang tergolong kenakalan remaja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat, terutama remaja, lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Masyarakat sekarang suka bermain media sosial. Maka dari itu, harus bijak agar tidak terjerumus dalam tindakan yang termasuk cybercrime,” imbuhnya.
Bahas Dampak Hukum Kenakalan Remaja
Ahmad Zainul Fata, S.H. menjadi pemateri pertama dengan mengupas berbagai bentuk kenakalan remaja beserta konsekuensi hukumnya. Ia menjelaskan bahwa banyak tindakan remaja, seperti perundungan (bullying), tawuran, hingga pelanggaran lalu lintas sering dianggap sepele, padahal memiliki dampak hukum yang serius.
“Remaja perlu tahu bahwa tindakan seperti perundungan, tawuran, bahkan pelanggaran lalu lintas bisa berdampak hukum. Usia muda bukan alasan untuk mengabaikan aturan,” jelas Ahmad Zainul.
Melalui contoh-contoh kasus nyata, ia mengajak peserta untuk lebih sadar dan bertanggung jawab atas perilaku mereka, baik di lingkungan sosial maupun di jalan raya.
Waspadai Jerat Hukum Media Sosial
Materi kedua disampaikan oleh Muhammad Salahuddin, S.H. yang fokus membahas penggunaan media sosial dan potensi kejahatan digital atau cybercrime. Ia menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukan berarti bebas tanpa batas.
“Hati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama hoaks, ujaran kebencian, atau konten yang menyerang privasi orang lain. Semua itu ada ancaman pidananya dalam UU ITE,” tegasnya.
Ia juga mengajak para peserta untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bertanggung jawab, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sinergi Komunitas dan Aparat Desa
Di akhir acara, BABINSA Desa Bejalen, Serda Jadin, turut memberikan pesan penting kepada para peserta. Ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama, khususnya generasi muda.
“Tugas kita bersama adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Maka hindarilah perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber, membahas berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai penutup, seluruh peserta menyanyikan lagu “Bangun Pemuda Pemudi” yang menggambarkan semangat dan harapan terhadap peran aktif pemuda Bejalen dalam membangun desa yang sadar hukum dan berdaya digital.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan remaja Desa Bejalen memiliki bekal pengetahuan hukum yang cukup untuk menghadapi tantangan zaman serta mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai positif di masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan