Belasan Satwa Dilindungi Diselamatkan! Polda Jateng Bongkar Perdagangan Ilegal di Juwana, Tiga Tersangka Diciduk
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar ilegal di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas sukses menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup yang diduga kuat menjadi objek perdagangan ilegal lintas wilayah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (4/5/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Ditreskrimsus, BKSDA Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.
Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.
“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan dikirim secara ilegal menuju Jawa Tengah. Jaringan ini diduga telah beroperasi dengan pola distribusi terorganisir.
Tak hanya menyelamatkan satwa, petugas juga mengamankan tiga tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Juwana, Kabupaten Pati.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan sinergis yang dilakukan Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Saat ini, seluruh satwa yang diselamatkan telah berada dalam pengawasan ketat BKSDA Jawa Tengah.
“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Perdagangan ilegal dinilai sebagai ancaman serius, tidak hanya bagi kelangsungan spesies, tetapi juga bagi keseimbangan ekosistem alam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (*)




Tinggalkan Balasan