Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Fenomena penggunaan bendera bergambar karakter anime dalam peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia memantik beragam tanggapan publik. Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menilai ekspresi tersebut adalah bentuk kreativitas yang wajar di negara demokrasi, selama tetap menghormati aturan dan tidak menyalahi undang-undang.

Dalam program Gaspol Jatim di JTV, Rabu (13/8/2025), Lilik mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur secara tegas larangan merendahkan kehormatan bendera negara. Ia menekankan bahwa inovasi masyarakat, termasuk memadukan unsur seni dan budaya populer, tidak boleh sampai menggantikan atau menempatkan diri di atas bendera Merah Putih.

Baca Juga:  Sinergi Kanwil Ditjenpas Jateng dan Undip Jalin Kerja Sama Pengembangan Desalinasi di Nusakambangan

“Ini bentuk kreativitas masyarakat. Sepanjang tidak melewati batas hukum dan tetap menghormati bendera Merah Putih, kita tidak perlu meresponsnya secara berlebihan,” tegasnya.

Menurut Lilik, masyarakat Indonesia pada umumnya memahami betul makna bendera Merah Putih yang diperjuangkan dengan darah dan pengorbanan para pahlawan. Karena itu, kreativitas yang hadir di momen kemerdekaan sebaiknya dipandang sebagai euforia positif selama simbol negara tetap berada di posisi terhormat.

Baca Juga:  Buku di Tangan, Asa di Hati: Arsad Kembali ke Bangku Sekolah dengan Dukungan Program Kemitraan Ahmad Luthfi 

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana HUT RI sebagai momentum untuk mempererat persatuan dan kerukunan. Kreativitas warga, termasuk penggunaan tokoh populer dalam atribut perayaan, bisa menjadi bagian dari kegembiraan bersama tanpa mengurangi rasa hormat terhadap simbol negara.

Baca Juga:  Soeara Loka di Lawang Sewu: Perpaduan Musik Legendaris KLa Project dan Pesona Sejarah Bersama KAI Wisata

“Yang terpenting jangan sampai menggantikan bendera kita. Jadikan ini sebagai semangat perayaan, bukan provokasi,” pungkasnya. (*)