Bermodus Debt Collector: Tarik Paksa dan Gelapkan Motor, Tiga Premanisme Jalanan Diamankan Satgas Aman Candi 2025 di Slawi 

Laporan: Andy S

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar aksi premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025, tiga orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan penarikan sepeda motor secara paksa terhadap seorang warga di kawasan Slawi, Kabupaten Tegal.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah GN (50), PS (44), dan MP (45). Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi mereka pada Rabu, 16 April 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus oleh tim Satgas Gakkum Polda Jateng yang bergerak cepat merespons keresahan warga.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025), Kasatgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 AKBP Suryadi menjelaskan bahwa ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Baca Juga:  Menuju Indonesia Emas 2045: Refleksi Semangat Juang pada Hari Juang TNI AD di Ambarawa

“Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan dan memaksa mengambil motor dengan dalih korban menunggak angsuran. Namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah ditarik secara resmi oleh perusahaan pembiayaan terkait,” ungkap AKBP Suryadi.

Kronologi kejadian bermula saat korban, Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh lima orang tak dikenal di Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi. Para pelaku datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor, lalu mengintimidasi korban dan memaksa mengambil alih sepeda motor yang dikendarainya.

Korban, yang merasa terancam, akhirnya menyerahkan kendaraannya tanpa perlawanan. Namun kecurigaan muncul setelah korban mendatangi kantor OTO Finance dan mendapat kepastian bahwa tidak ada penugasan penarikan kendaraan terhadapnya. Penelusuran lebih lanjut membuktikan bahwa kendaraan korban tidak diserahkan ke pihak leasing, melainkan digadaikan secara ilegal oleh pelaku.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Periksa 9 Saksi Dugaan Kasus Perundungan

“Para pelaku melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan kendaraan hasil penarikan secara sepihak ke pihak lain untuk mendapatkan uang tunai. Ini jelas merupakan tindak pidana,” tambah AKBP Suryadi.

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, beberapa kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, tujuh unit handphone, surat-surat penarikan fiktif, dan dokumen kepemilikan kendaraan.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Ia menekankan bahwa tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum, tidak dengan cara intimidatif atau tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:  Tangis Sungai Kalitaman: Banjir Seret Motor, Longsor Lumpuhkan Akses dan Warga Siaga 

“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan premanisme. Kami minta masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemui kejadian serupa,” ujar Kombes Artanto.

Lebih lanjut, Kombes Artanto menyatakan bahwa Polda Jateng terus menggencarkan Operasi Aman Candi 2025 sebagai upaya strategis dalam memberantas premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi daerah.

“Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta mendukung lingkungan investasi yang kondusif di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Polda Jateng kini terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini dan membuka saluran aduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!