Pelaku saat diperiksa oleh petugas 

BANYUMAS | berita-global.com – Di Jalan Stasiun Timur Purwokerto, Sabtu (21/1/12023), Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. AA (26) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko Kopina Jaya Abadi beberapa hari yang lalu. 

Kejadian tersebut diketahui saat saksi Fajar dan saksi Ninik pada hari Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 wib berangkat bekerja sebagai karyawan di Toko Kopina Jaya Abadi. Kemudian Fajar dan Ninik masuk melalui samping toko. Setelah masuk, Fajar menuju ke kasir dan melihat uang sudah tidak ada. Mendapati hal tersebut kemudian Fajar memberi tahu atasannya bahwa uang yang berada di kasir sudah tidak ada. Setelah itu atasannya naik ke lantai 2 dan didapati kaca jendela pecah. 

Baca Juga:  Satgas Saber Polres Jember Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Pokok Pangan

“Pihak toko mengalami kerugian berupa satu buah HP (handphone) merek Samsung J1 Ace warna Putih dan uang tunai senilai Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. 

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 Resmi Ditutup, 137 Orang Mendaftar

Kemudian, atas dasar laporan tersebut, tim melakukan oleh TKP dan mendapati CCTV yang pada saat itu terlihat seseorang menggunakan sepeda ontel dan kemudian menaiki tiang telkom dan mendorong kaca jendela atau boven toko sehingga pecah, pelaku masuk lewat jendela dan mengambil barang berupa uang dan juga HP. 

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik! Ruang Arsip Polres KP3 Tanjung Perak Terbakar, Petugas Lakukan Penanganan Cepat, Ini Jelasnya 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP Samsung J1 Ace warna Putih, uang tunai Rp.259.000,- (Dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel serta sepeda ontel sebagai sarana pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, tutup Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. (Wahyu)