Bubuk Mercon 5,1 Kg Disembunyikan di Bawah Kasur! Polisi Ringkus Pembuat Petasan di Arjasa

Laporan: Ninis Indrawati

SITUBONDO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang pria lanjut usia yang menyimpan bahan peledak di bawah tempat tidurnya akhirnya terendus aparat. Jajaran Polres Situbondo berhasil membongkar praktik pembuatan petasan ilegal di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Sabtu malam (28/2/2026) pekan lalu.

Seorang pria berinisial S (59) diamankan setelah kedapatan menyimpan sedikitnya 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit di dalam rumahnya. Yang membuat geleng kepala, bahan berbahaya tersebut disimpan tepat di bawah kasur tempat ia tidur setiap hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga Kampung Delleb yang mencurigai adanya aktivitas mencolok terkait bahan peledak. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Anggota Satintelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Baca Juga:  Ipda Mulyadi: Simbol Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela di Polres Salatiga

“Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku menyimpan bubuk mercon di bawah tempat tidurnya. Ini sangat berbahaya,” tegas AKP Agung, Selasa (3/3/2026).

Ratusan Selongsong dan Mercon Blanggur Diamankan

Tak hanya bubuk mercon, Polisi juga menyita berbagai barang bukti lain dalam jumlah mencengangkan. Di antaranya:

152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, 9 buah mercon jenis blanggur, Satu ikat sumbu, Belerang, Alat pembuat selongsong.

Semua bahan tersebut diduga akan dirakit menjadi petasan untuk diedarkan menjelang momentum hari besar, termasuk Ramadan.

Karena sifat bubuk mercon yang sangat tidak stabil dan mudah meledak, sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob dari Polda Jawa Timur guna menghindari risiko ledakan.

Baca Juga:  Festival Susu di Galengdowo: Kolaborasi Pemdes dan BEM Unesa

Langkah disposal dilakukan secara hati-hati mengingat potensi ledakan bisa terjadi sewaktu-waktu jika terjadi gesekan atau percikan api.

Kini, tersangka S telah mendekam di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpanan maupun peredaran bahan peledak ilegal, apalagi menjelang Ramadan, saat aktivitas bermain petasan biasanya meningkat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penjualan bahan peledak merupakan tindak pidana yang diatur ketat dalam undang-undang.

“Bahan peledak bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, bisa menimbulkan ledakan berbahaya, bahkan menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Salatiga Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Imbau Pedagang Waspadai Peredaran Uang Palsu di Bulan Ramadhan

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama Bulan Ramadan.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pembuatan atau penyimpanan petasan melalui Call Center 110. Partisipasi warga dinilai sangat penting untuk mencegah potensi bencana akibat ledakan.

“Ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Jangan sampai kelalaian satu orang membahayakan satu kampung,” pungkas AKP Agung.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik pembuatan petasan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa. Terlebih saat Ramadan, ketika umat Muslim tengah menjalankan ibadah dengan khusyuk, suasana aman dan tertib menjadi tanggung jawab bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!