Buntut Laporan Perampasan Mobil Oleh DC, LAPK SIDAK Akan Buat Laporan Ke Polda Jateng
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Sab, 14 Okt 2017
- comment 0 komentar
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Ungaran, BeritaGlobal.net – Kejadian perampasan kendaraan dengan dalih kredit macet kembali terjadi. Kejadian bermula saat Agustin (43) warga Desa Pringsari, kecamatan Pringapus, kabupaten Semarang, mengendarai mobil Daihatsu Grand Max nopol H 9400 EL milik Imam Mahmudi (46), di seputaran jalan Pusponjolo kota Semarang.
Hari itu Kamis (12/10), sekira pukul 12.00 WIB, Agustin dihentikan oleh 3 orang bertubuh kekar mengaku dari PT. Elang Sakti Nusantara, memaksa menandatangani surat yang entah apa isinya. Di saat itu pula Agustin di bawa ke kantor 3 orang tersebut, di bilangan komplek ruko Platinum Semarang. Sesampai di ruko tersebut, Agustin disuruh pulang dengan meninggalkan mobil Grand Max yang dikendarainya tanpa alasan yang jelas.
Merasa kendaraan tersebut milik Imam Mahmudi, iapun menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Tidak terima dengan kondisi tersebut, Imam Mahmudi kemudian mengadukan permasalahan ini ke kantor Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK. Laporan diterima oleh team advokasi LAPK SIDAK, Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., dan telah dicatat sebagai laporan resmi.
Dalam keterangannya kepada team advokasi, Imam menjelaskan “saya memang telat membayar angsuran selama 2 bulan, seminggu sebelum kejadian perwakilan dari PT. Mandiri Tunas Finance telah datang ke rumah saya. Disaat itu saya telah menyanggupi untuk membayar keterlambatan dan angsuran 1 minggu lagi,” ungkapnya. Imam sendiri tidak tahu menahu tentang PT. Elang Sakti Nusantara yang mengambil mobilnya di jalan.
Sebagai tindak lanjut atas aduan ini, team Advokasi LAPK SIDAK melalui Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Menurutnya “team Advokasi LAPK SIDAK secara resmi akan membuat laporan Ke Polda Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terhadap tindak pidana perampasan mobil dan pemalsuan berkas, karena ada selembar surat serah terima mobil yang di buat dan di tandatangani oleh Imam tapi Imam tidak pernah merasa membuat berkas itu,” tegas Endar pada wartawan.
Sungguh ironis memang, di tengah gencar – gencarnya larangan leasing merampas mobil atau motor di jalan dengan alasan apapun, PT. Mandiri Tunas Finance, masih berani melakukan itu melalui tangan orang lain. Ini sebuah fenomena bahwa para pemilik usaha masih banyak yg berani melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan tanpa pernah melihat UU tentang Perlindungan Konsumen. (Agus S/M Nur)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar