Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus perampokan yang mengguncang Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo. Dua dari tiga pelaku perampokan terhadap seorang warga lanjut usia, Paulina Siahaya (69), telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa aksi perampokan yang terjadi pada 6 Januari 2025 itu dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku, KS (51), warga Wringinanom, Gresik. KS pernah menggadaikan perhiasan kepada korban, namun akibat tidak mampu menebusnya tepat waktu, korban terus menagih hingga memicu dendam. KS kemudian mengatur perampokan dengan melibatkan MA (48), warga Mojokerto, dan KY (40), yang berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit–Titiek Soeharto Pantau Konservasi Gajah Tesso Nilo Dipastikan Aman

“Saat ini, KY masih dalam pengejaran, sementara KS dan MA telah berhasil kami amankan,” ujar AKP Abid pada Jumat (24/1/2025).

Perampokan dilakukan dengan cara yang terencana. KS, yang mengetahui detail rumah korban, memberikan informasi kepada MA dan KY. Keduanya mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bertamu, menanyakan keberadaan anak korban, lalu menyerang korban saat lengah.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar di Madiun: 83 Personel Gabungan TNI-Polri hingga Perguruan Silat Turun Jaga Kota

Saat korban berada di dapur untuk mengambil minuman, kedua pelaku menyeretnya ke kamar tidur, mengikat tangan dan kakinya, lalu mengacak-acak lemari untuk mencari barang berharga. Pelaku membawa kabur emas seberat 25 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 500 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Gresik di bawah pimpinan Ipda Andi Muh. Asyraf bergerak cepat. Penyelidikan intensif mengarahkan tim ke lokasi persembunyian KS di Wringinanom, Gresik, di mana pelaku pertama ditangkap. Pengembangan kasus mengarah ke Mojokerto, tempat MA akhirnya diringkus.

Baca Juga:  Truk Curian Mojokerto Ditemukan di Surabaya Hanya Dalam Sejam, Polisi Selidiki Pelaku

“Kami juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yaitu Honda Beat hitam dan Honda Supra merah hitam, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Abid.

Baca Juga:  Mukerwil JSIT Jateng Digelar! Kolaborasi & Inovasi Jadi Senjata Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Gresik juga terus memburu KY, pelaku buron, guna menyelesaikan kasus ini sepenuhnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindak tindak pidana dengan cepat dan efisien. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi ancaman kriminalitas.

Baca Juga:  Presiden Hadiri Panen Raya di Tuban! Presiden Apresiasi Peran Polri dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Tuban

“Polres Gresik berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap pelaku yang buron segera tertangkap,” tutup AKP Abid.

Sementara itu, kondisi korban saat ini telah berangsur pulih meski masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron. (*)