Laporan: Tambah Santosa

DEMAK | SUARAGLOBAL.COM – Misteri terbakarnya dua rumah warga di Kecamatan Karangawen akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Demak. Seorang pemuda berinisial AI (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, ditangkap setelah terbukti menjadi pelaku pembakaran yang sempat membuat geger warga pada awal Juni lalu.

Pelaku yang sempat masuk daftar pencarian polisi itu akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Polda Jawa Tengah pada Rabu (10/6/2026) malam di wilayah Desa Prampelan, Kecamatan Sayung.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi nekat tersebut dipicu dendam pribadi yang telah lama dipendam pelaku terhadap keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengungkapkan, peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6/2026) dini hari dengan sasaran dua rumah milik Dewi Retno Setya Ningrum (50), warga Desa Rejosari, dan Sudarko (64), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

“Kedua lokasi kejadian berjarak tidak terlalu jauh dan dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu yang hampir bersamaan,” ungkap AKP Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).

Peristiwa pertama terjadi di rumah Dewi Retno Setya Ningrum. Saat itu korban yang sedang tertidur mendadak terbangun karena mencium bau asap yang menyengat dari arah depan rumahnya.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tabrak Truk Parkir di Osamaliki, Dua Orang Alami Luka Ringan

Merasa curiga, korban kemudian keluar untuk memeriksa keadaan. Betapa terkejutnya ia saat mendapati pintu bagian depan rumah telah dilalap api.

Korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga yang berdatangan segera melakukan upaya pemadaman secara manual hingga kobaran api berhasil dikendalikan sebelum merembet ke bagian rumah lainnya.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah ceceran bahan bakar minyak di sekitar lokasi kebakaran. Temuan itu menjadi petunjuk penting bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan korsleting atau faktor alam, melainkan diduga kuat dilakukan secara sengaja.

Belum lama warga bernapas lega, sekitar 15 menit kemudian kebakaran kembali terjadi di rumah Sudarko yang berada di Desa Tlogorejo.

Saat mendengar teriakan warga mengenai adanya kebakaran, Sudarko segera keluar rumah. Ia mendapati pintu rumah serta sejumlah perabot di teras berupa meja dan kursi sudah terbakar.

Bersama warga sekitar, korban berupaya memadamkan api agar tidak menjalar ke bangunan utama. Berkat kesigapan warga, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Baca Juga:  Suharto Nekat Akhiri Hidup Dibawah Pohon Bambu

Penyelidikan intensif kemudian dilakukan Satreskrim Polres Demak. Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi dianalisis secara mendalam.

Hasilnya, polisi memperoleh petunjuk penting mengenai identitas pelaku. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria datang ke lokasi, menyiramkan cairan yang diduga BBM ke bagian depan rumah korban, kemudian menyulutnya menggunakan korek api sebelum melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memiliki dendam lama terhadap keluarga korban. AI mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah terlibat persoalan dengan anak salah satu korban yang berujung pada dirinya menjalani hukuman pidana.

“Pada hari kejadian pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol. Saat itu pelaku kembali mengingat permasalahan lama yang pernah dialaminya sehingga muncul niat untuk melampiaskan sakit hati tersebut,” jelas AKP Arlan.

Polisi mengungkap, sebelum melancarkan aksinya, AI mengambil bahan bakar jenis pertalite dari tangki sepeda motor miliknya. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam dua botol air mineral berukuran besar.

Dengan membawa dua botol berisi pertalite tersebut, pelaku mendatangi rumah para korban. Sesampainya di lokasi, ia menyiramkan BBM ke bagian depan rumah sebelum membakarnya menggunakan korek api.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Kerahkan 1.750 Personel Amankan Bumi Reog Berdzikir di Alun-alun Kota

Motif pelaku ternyata bukan hanya untuk merusak rumah korban. Ia juga ingin memberikan rasa takut kepada anak korban yang dianggap sebagai sumber permasalahan masa lalunya.

Akibat aksi pembakaran tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. AI ditangkap tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kecamatan Sayung.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pembakaran terhadap rumah kedua korban,” tegas AKP Arlan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Demak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

AKP Arlan turut mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan berlangsung.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami ungkap dan amankan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” pungkasnya. (*)