DLHK Sidoarjo Hentikan Aktivitas TPA Ilegal di Trompoasri, Pemerintah Fokus Pembenahan Tata Kelola Sampah

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Aroma menyengat dan pemandangan memprihatinkan akhirnya berujung tindakan tegas. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon.

Penutupan ini bukan tanpa alasan. Dari hasil inspeksi mendadak yang melibatkan DLHK, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga aparat kepolisian dan TNI, terungkap bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Di lapangan, kondisi yang ditemukan cukup mencengangkan. Tumpukan sampah menggunung dan berserakan di berbagai titik, bahkan diduga bercampur dengan limbah industri. Situasi ini tidak hanya menciptakan lingkungan kumuh, tetapi juga mengancam kesehatan warga sekitar dengan potensi pencemaran udara, tanah, hingga air.

Baca Juga:  Merah Putih Tetap Gagah Berkibar, Jelang HUT RI ke-80 Polsek Sidorejo Ganti Bendera Lusuh Milik Warga

Pelaksana tugas Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa lokasi tersebut kini ditutup sementara, terutama bagi pihak luar desa yang selama ini diduga ikut membuang sampah secara ilegal.

“Penutupan ini adalah langkah awal. Kami ingin menata ulang sistem pengelolaan sampah agar lebih tertib, terorganisir, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Keberadaan TPS 3R dinilai menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan sekaligus menekan volume sampah di lingkungan terbuka.

Baca Juga:  Gerak Cepat Tanpa Komando! AKP Muktamar Selamatkan Pengendara dari Jalan Licin Berbahaya

Tak hanya itu, dugaan adanya limbah plastik dari sektor industri juga menjadi perhatian serius. Pemerintah desa bersama DLHK kini tengah melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi sumber limbah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan ilegal.

Di tengah kondisi yang memprihatinkan, secercah harapan masih muncul dari warga setempat. Aktivitas pemilahan sampah tetap berjalan dan bahkan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Skema pengelolaan berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pun mulai dilirik sebagai solusi jangka panjang yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Sementara itu, Plt. Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengungkapkan bahwa persoalan sampah di wilayahnya sudah memasuki tahap krisis.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus PPDI Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Menurutnya, fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah dibangun beberapa tahun lalu belum dapat beroperasi secara optimal. Keterbatasan sarana, peralatan, serta tenaga pengelola menjadi kendala utama.

“Kami akui masih terbatas dari sisi anggaran. Ini yang membuat pengelolaan belum maksimal dan praktik pembuangan liar sulit dikendalikan,” ujarnya.

Penutupan TPA liar ini diharapkan menjadi titik balik bagi pembenahan sistem pengelolaan sampah di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Trompoasri. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!