Laporan: Ninis Indrawati

PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Kedok kegiatan donasi palsu yang dilakukan sekelompok penggalang dana akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Ponorogo membongkar praktik penyalahgunaan dana sumbangan yang dikemas sebagai aksi sosial yayasan yatim piatu, namun hasil donasinya justru digunakan untuk berjudi dan kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo setelah menerima laporan dan kegelisahan warga desa yang merasa curiga dengan pola penggalangan dana yang agresif dan berlangsung dari rumah ke rumah.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sebagian dana sumbangan tidak diserahkan ke yayasan sebagaimana klaim relawan, melainkan dipakai untuk judi.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Jemput Bola di CFD: Edukasi Rekrutmen Taruna Bhayangkara dan Bintara Brimob 2026 Diminati Warga

“Kelompok ini mengatasnamakan yayasan sosial, namun kenyataannya dana yang dihimpun justru digunakan untuk bermain judi,” beber AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).

Hotel Jadi Markas Judi

Penelusuran polisi mengarah ke sebuah hotel di wilayah Kabupaten Ponorogo yang ternyata menjadi tempat menginap komplotan tersebut selama sekitar satu pekan. Mereka menyewa delapan kamar, dan ketika aparat melakukan penggerebekan ditemukan permainan judi dadu secara daring melalui telepon genggam.

“Saat kami masuk, terdapat sepuluh orang yang tengah berjudi,” jelas AKP Imam.

Baca Juga:  Lilik Hendarwati: Legislator Harus Turun ke Lapangan, Advokasi Warga adalah Amanah

Para pelaku diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan melakukan aktivitas penggalangan dana sejak pagi hingga sore. Setiap warga yang memberi sumbangan akan diberikan stiker berlogo yayasan sebagai tanda terima.

Nilai donasi berkisar antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per rumah, namun akumulasi dana justru cukup besar. Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini mampu mengumpulkan Rp2 juta sampai Rp5 juta per hari.

Skema Bagi Hasil Berubah Jadi Ajang Judi

Dalam struktur operasionalnya, kelompok tersebut dibekali surat tugas yayasan dengan skema awal pembagian hasil: 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk operasional pencari dana. Namun sebagian dana yang seharusnya masuk yayasan maupun operasional justru dialihkan untuk berjudi.

Baca Juga:  Kapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol Angkatan 55 Batalyon Satya Dharma 2024 di Semarang

Polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan IM sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar judi, sedangkan delapan orang lainnya berstatus sebagai pemain.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Sosial,” tegas Imam.

Polisi Imbau Warga Lebih Selektif

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan sumbangan tanpa mengecek legalitas lembaga penerima dana untuk menghindari penipuan berkedok kemanusiaan.

“Kami minta masyarakat berhati-hati dan memastikan legalitas sebelum memberikan donasi,” tutup Imam. (*)