Laporan: Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Polemik tengah membayangi proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi mengadukan kasus ini kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dengan dalih terdapat banyak kejanggalan dalam izin maupun pelaksanaan pembangunan.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bangunan rumah makan tersebut sarat dugaan pelanggaran hukum.

“Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG,” ujarnya usai menyerahkan surat aduan di Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Nganjuk, Satu Tersangka Diamankan 

Dalam laporan tertulis, LAI merinci data kepemilikan tanah atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Adapun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercatat terbit pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, fakta di lapangan jauh menyimpang dari izin yang diberikan.

“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan, serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” bunyi aduan tersebut.

Baca Juga:  Jelang Detik-Detik Pergantian Tahun, Polsek Semampir Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Titik Rawan

Selain itu, LAI menyoroti adanya aktivitas galian tanah dan batuan dalam jumlah besar yang diduga dilakukan tanpa izin pertambangan khusus. Yoyok mengklaim pihaknya sudah mengantongi bukti berupa surat dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Tengah serta Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menyatakan izin galian tidak pernah diterbitkan.

Ironisnya, kata LAI, dugaan pelanggaran yang telah berlangsung lebih dari satu tahun itu tidak mendapat penindakan dari aparat maupun instansi terkait.

“Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang/Pemerintah Kota Semarang,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Baca Juga:  Perangi Narkoba di Bumi Etam: Komisi III DPR RI Kawal Ketat Penegakan Hukum di Polda Kaltim

Kini, dengan kepemimpinan baru di Balai Kota, LAI berharap Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79,” tegas Yoyok Sakiran.

Surat aduan resmi ini dilayangkan dengan harapan agar ada tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Semarang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (*)