Dua Pria Asal Sumenep Berhasil Diringkus Polisi, Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

 

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah berhasil menangkap dua pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, karena dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.Psi, pada Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dua pria yang ditangkap, berinisial SA (35) asal Kecamatan Kalianget dan UA (21) dari Kecamatan Arjasa, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Menurut keterangan dari Ipda Dedy Dely, kedua tersangka ditangkap ketika berupaya melarikan diri ke area pemukiman penduduk di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Buka ASAFF, Presiden Joko Widodo Harapkan Komoditas Selain Padi Dikembangkan Serius Untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam upaya penangkapan tersebut, kedua tersangka sempat membuang sebuah bungkusan yang mencurigakan ke salah satu rumah warga. “Mereka mencoba kabur dan membuang bungkusan putih saat petugas mengejar,” ungkap Ipda Dedy Dely. Petugas yang berhasil menangkap kedua tersangka langsung memerintahkan mereka menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Robby–Nina Ikuti Rakor Kondusifitas Wilayah, Jawa Tengah Dorong Siskamling dan Iklim Investasi Positif

Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan bungkusan tersebut, yang berisi plastik klip bening berisikan kristal putih seberat 2,83 gram. Kristal putih tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ipda Dedy Dely menjelaskan bahwa kedua tersangka akan   “dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”

Baca Juga:  Ketua Teater Lingkar, Mas Ton : "Kita harus bisa memberikan sajian tontonan yang berbobot, jongko itu kudu dijangkah"

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Kepolisian Resor Sampang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami akan memastikan lingkungan Sampang dan sekitarnya bersih dari barang-barang terlarang,” tegas Ipda Dedy Dely. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!