Dua Wanita Muda Jadi Kurir Narkoba Antarprovinsi, BNN dan Polresta Sidoarjo Sita 8 Kg Sabu dari Jaringan Surabaya–Jakarta
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Sebuah operasi gabungan antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan besar penyelundupan narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan muda yang berperan sebagai kurir ditangkap, sementara barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 8 kilogram serta 10 butir ekstasi berhasil diamankan petugas, (21/10/25).
Kedua tersangka masing-masing berinisial W.L.N (27), warga Sidoarjo yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual online, dan A.R.F (22), ibu rumah tangga asal Tangerang, Banten. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah petugas menelusuri alur distribusi sabu dari Surabaya menuju Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, KOMPOL Riki Donaire Piliang, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Denpom Lanudal Juanda terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda pada 18 September 2025.
Petugas militer saat itu menemukan satu paket mencurigakan berisi sabu seberat sekitar 501 gram yang disembunyikan dalam tumpukan pakaian dan dibungkus bubble wrap hitam di dalam bagasi pesawat Batik Air dengan rute Surabaya–Jakarta.
“Dari temuan itu, kami berkoordinasi dengan BNN RI dan melakukan penelusuran terhadap penerima paket. Pada 23 September, kami mengamankan tersangka A.R.F di rumahnya di Tangerang saat mengambil paket berisi sabu seberat 477,61 gram,” ungkap Kompol Riki.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua, W.L.N, yang berhasil diamankan dua hari kemudian, 25 September 2025, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Dari koper yang dibawanya, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi sabu seberat 7,788 kilogram, 10 butir ekstasi bergambar Labubu, serta sejumlah pakaian yang digunakan untuk menyamarkan isi koper tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut diketahui milik seseorang berinisial BY, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, W.L.N mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut menuju daerah Sunter, Jakarta Pusat, dengan imbalan uang transport. Namun hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka sudah beberapa kali terlibat dalam pengiriman narkoba menggunakan jalur udara dan darat, yang mengindikasikan mereka merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba antarprovinsi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Kompol Riki juga menambahkan, selama September 2025, Polresta Sidoarjo telah berhasil menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp 9,2 miliar.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Sidoarjo, BNN RI, dan jajaran TNI Angkatan Laut di Lanudal Juanda. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo dan Jawa Timur,” tegas Kompol Riki.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk pengendali utama jaringan yang diduga berada di luar wilayah Jawa Timur.
Operasi gabungan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan memperlihatkan bahwa sinergi antarinstansi penegak hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan