Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka di Malang

Laporan; Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik pengobatan alternatif yang seharusnya menjadi harapan kesembuhan, justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan muda di Kabupaten Malang. Satres PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkuak setelah korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan, memberanikan diri melapor. Ia mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit yang dilakukan oleh tersangka.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan bahwa tersangka diduga dengan sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit, sekaligus memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

Baca Juga:  Anggota Satlantas Polres Magelang Berhasil Raih Medali Perak di Kejurnas Inkanas Piala Kapolri

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Menurut AKP Yulistiana, peristiwa memilukan itu terjadi berulang kali pada Juni 2025. Aksi bejat tersebut dilakukan baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka yang berada di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan sempat menjalani pengobatan medis. Namun karena tak kunjung sembuh, keluarga menyarankan korban mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka yang diketahui masih merupakan tetangga.

Baca Juga:  Apel Pagi Penuh Apresiasi, AKBP Harto Agung Cahyono Anugerahi 38 Anggota Terbaik Polres Pasuruan

Dalam proses pengobatan tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan menjalani terapi. Di situlah tersangka diduga melancarkan aksinya, melakukan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, hingga gelar perkara dilakukan secara intensif.

Hasilnya, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk Perkuat Sinergi Lewat Safari Jumat di Masjid Al-Muttaqien

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!