Laporan: Iswahyudi Artya

MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kota yang aman, nyaman, dan berkelanjutan dengan menata ulang kawasan bekas sumur bor air hangat di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan. Kawasan yang sebelumnya sempat viral karena diduga digunakan untuk aktivitas yang tidak layak ini kini disulap menjadi ruang publik terbuka yang ramah masyarakat.

Langkah cepat dan terukur diambil oleh Pemkot setelah mencuatnya keluhan warga dan warganet terkait penyalahgunaan fungsi lahan di lokasi tersebut. Dalam waktu singkat, tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digerakkan untuk menata kembali kawasan tersebut agar bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik yang aman dan positif.

“Kami tidak ingin ada ruang publik yang disalahgunakan. Penataan ini adalah upaya menjaga marwah kota sekaligus membangun ruang terbuka yang sehat dan ramah bagi masyarakat,” tegas Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2025 di Tuban: 21 Remaja Balap Liar Diamankan, 17 Motor Disita dalam Razia Tengah Malam

Kolaborasi Lintas OPD untuk Tata Lingkungan

Proses penataan kawasan eks sumur bor dilakukan secara sinergis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto. Dengan mengerahkan alat berat, petugas kebersihan, serta tim teknis, kawasan yang semula penuh semak belukar, rumput liar, dan sampah kini tampak bersih dan tertata.

Tak hanya berhenti pada pembersihan, Pemkot juga menambahkan berbagai fasilitas pendukung untuk memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik. Di antaranya:

Pemasangan pilar pembatas untuk membatasi akses kendaraan atau aktivitas yang tidak semestinya, Penerangan jalan umum (PJU) untuk memastikan visibilitas dan keamanan pada malam hari, Pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan sebagai bagian dari sistem pengawasan digital.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemen PAN RB

Keamanan Aktif: Patroli Satpol PP dan Pelibatan Warga

Sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan kembali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga ditugaskan untuk melakukan patroli rutin di sekitar area tersebut.

“Kami harap masyarakat juga berperan aktif menjaga kawasan ini. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan melalui petugas lapangan atau melalui aplikasi Curhat Ning Ita,” imbuh Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.

Dengan demikian, fungsi keamanan tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari warga sebagai pengawas sosial.

Visi Jangka Panjang: Ruang Publik Berkelanjutan

Penataan ulang eks sumur bor ini merupakan bagian dari visi jangka panjang Pemkot Mojokerto dalam membangun kota yang inklusif dan berkelanjutan. Ruang publik tersebut kini diproyeksikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) multifungsi yang bisa dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas seperti olahraga, bersantai, hingga kegiatan sosial.

Baca Juga:  Nguri-uri Budaya! Ratusan Warga Padati Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk

“Kami ingin menciptakan kota yang nyaman bagi semua kalangan. Ruang publik harus menjadi milik bersama yang dirawat dan dijaga,” pungkas Ning Ita.

Contoh Pengelolaan Ruang Publik yang Kolaboratif

Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, Pemkot Mojokerto berharap kawasan Kedungsari dapat menjadi percontohan pengelolaan ruang publik berbasis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, penataan ini juga menjadi wujud transformasi kawasan menjadi aset kota yang bernilai.

Melalui penataan kawasan eks sumur bor ini, Pemerintah Kota Mojokerto sekali lagi menegaskan arah kebijakannya yang berpihak pada lingkungan hidup, kenyamanan warga, serta tata kelola ruang publik yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)