Gas 3 Kg Disulap Jadi Bright Gas! Sindikat Oplos LPG di Kepanjen Dibekuk Polres Malang 

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik curang penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pengoplos LPG subsidi 3 kilogram yang disulap menjadi tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk dijual secara ilegal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah Unit Resmob melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

“Petugas mendapati tersangka tengah memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ungkap AKP Hafiz saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Aksi ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen. Dengan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi, para pelaku menjalankan praktik berbahaya ini secara diam-diam.

Baca Juga:  Embung Taruna Tani Resmi di Buka, Barasus Fishing Club Ikut Meriahkan Acara

Pengungkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026). Di lokasi, petugas memergoki tersangka FM yang sedang melakukan proses pemindahan gas subsidi ke tabung Bright Gas.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual secara berantai. FM menjual ke MR seharga Rp140 ribu, lalu dijual kembali ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya sampai ke tangan konsumen seperti peternak ayam dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per tabung.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram yang dijual,” jelas AKP Hafiz.

Baca Juga:  Jaga Marwah Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jateng Teguhkan Komitmen Integritas dan Profesionalitas Petugas

Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun sangat berisiko tinggi. Para pelaku menggunakan pipa besi sepanjang 10–11 sentimeter untuk memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung besar dengan memanfaatkan perbedaan tekanan.

“Bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas lebih mudah berpindah. Empat tabung LPG 3 kilogram bisa mengisi satu tabung 12 kilogram,” tambahnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit mobil Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

AKP Hafiz juga mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan pasar.

Baca Juga:  3.452 Pemilih Songsong Pilkades di Desa Getas, Panitia Harapkan Kondusifitas Warga Jelang dan Pasca Pelaksanaan Pilkades

“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali operasi, lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram digunakan untuk dipindahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar kasus ini. Ia memastikan bahwa stok LPG di wilayah Kabupaten Malang masih dalam kondisi aman.

“Stok LPG sejauh ini aman. Namun dengan adanya modus seperti ini, kami akan memperketat pengawasan bersama distributor agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal serupa serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!