Gas Subsidi Disulap Jadi Elpiji 12 Kg! Sindikat Oplosan Digerebek di Sidoarjo
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi licik sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang dijadikan “markas” pengoplosan LPG ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Sementara satu pelaku lain berinisial RD kini masuk dalam daftar buron dan masih diburu petugas.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan rumah kosong bertuliskan “rumah dijual” sebagai lokasi operasi untuk mengelabui warga sekitar.
“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” tegasnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Ternyata, praktik ilegal ini bukan baru kemarin sore. Polisi menyebut sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dengan pola yang cukup rapi dan terorganisir.
Dalam aksinya, pelaku memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Gas oplosan tersebut kemudian dijual sebagai elpiji nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Dari praktik curang ini, keuntungan yang diraup para pelaku tergolong fantastis.
“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” ungkap Kapolresta.
Dalam satu minggu, sindikat ini mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke sejumlah wilayah seperti Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, total keuntungan yang dikantongi diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta per bulan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut, di antaranya:
1 unit mobil pikap, Timbangan dan alat suntik (alat pemindah gas), 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kg, 109 tabung berisi LPG 12 kg hasil oplosan.
Jumlah total ratusan tabung ini menjadi bukti besarnya skala operasi sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron serta menelusuri jaringan distribusi gas oplosan tersebut. (*)



Tinggalkan Balasan