Kapolsek Kalimanah Polres Purbalingga AKP Sulasman beserta dua orang anggotanya, beserta barang bukti puluhan botol miras yang berhasil di sita dalam operasi cipta kondisi di wilayah Kecamatan Kalimanah. (Foto: Dok. istimewa/Iwan) 

Purbalingga, beritaglobal.net – Jajaran Polsek Kalimanah Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Hasil razia, puluhan liter miras jenis ciu dan anggur berhasil diamankan, Jumat (22/05/2020).

Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman, saat dikonfirmasi beritaglobal.net, mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. 

Baca Juga:  Karutan Salatiga Bersama Tim MPD Notaris Kota Salatiga Lakukan Pengawasan - Pemeriksaan Notaris

“Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri,” ucapnya.

“Kegiatan razia kita fokuskan yang di duga sebagai tempat yang menjual miras di Kalimanah. Hasilnya kita amankan miras berbagai jenis di dua lokasi,” kata Kapolsek Kalimanah.

Dari hasil razia, berhasil diamankan miras jenis ciu sebanyak 15 liter dalam bentuk botol plastik.  Selain itu, sejumlah miras botolan juga disita.  Miras tersebut diantaranya 13 botol jenis anggur dan 3 botol jenis bir.

Baca Juga:  Mantan PJ Walikota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, Ajukan Pensiun Dini dan Siap Bertarung di Pilkada

Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Sulasman, miras berbagai jenis yang berhasil diamankan dari 2 penjual.

“Masing – masing yaitu KW (60) warga Desa Jompo dan ED (51) warga Grecol, Kecamatan Kalimanah. Diduga miras tersebut siap dijual ke para konsumen.  Kemudian kita lakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut. Kepada penjualnya akan kita lakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Diduga Alami Gangguan Kesehatan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Semarang Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi 

Kapolsek menambahkan, miras menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya ganguan keamanan.

“Oleh sebab itu, kita akan terus razia tempat yang diduga sebagai penjualan diwilayah Kecamatan Kalimanah,” paparnya.

“Kita himbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras.  Karena selain melanggar hukum miras juga memiliki efek buruk bagi kesehatan,” pungkasnya. (Iwan Setiawan)