Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukumnya. Pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan meteran air di sejumlah kawasan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/12/2025), setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari warga. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penindakan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Saat diinterogasi langsung oleh Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., pelaku sempat mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya telah beraksi di lima lokasi di wilayah Semampir dan sekitarnya.

Baca Juga:  Yayasan Ruang Pasien Gelar Kepedulian Ramadan 2024: Berbagi Harapan untuk Pasien dan Keluarga

Pelaku mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan dengan waktu yang tidak menentu, baik pada siang maupun malam hari, guna menghindari kecurigaan warga. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Untuk melepas satu unit meteran PDAM, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

Baca Juga:  Duka Cita Mendalam: Jenazah Tiga Santri Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah peralatan berupa tang, obeng, kunci pas, dan kunci inggris. Setelah berhasil dilepas, meteran PDAM hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp50.000 per unit.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan meteran curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk untuk membeli pampers anaknya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia menekankan komitmen Polsek Semampir dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai, Polres Bondowoso Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya lokasi atau pelaku lain,” tegas AKP Herry Iswanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)