Hendak Melarikan Diri ke Bali, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Vario Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi

Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pelarian seorang pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial AA (24), berakhir sia-sia. Saat hendak kabur ke Bali menggunakan bus antar kota, ia justru disambut petugas Satreskrim Polres Ngawi yang sudah menunggunya di Terminal Kertonegoro.
AA diduga menjadi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AE-5619-JB milik seorang warga Ngawi. Dengan modus meminjam motor untuk menemui pacarnya, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut dan menghilang tanpa kabar.
Kasus ini bermula pada Senin, 4 Mei 2026. Saat itu korban berada di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi. Pelaku yang telah mengenal korban kemudian memanfaatkan situasi dengan meminjam sepeda motor milik korban.
Alasannya terdengar sederhana dan meyakinkan. Ia mengaku hanya ingin menemui sang kekasih di wilayah Desa Beran dan berjanji segera mengembalikan kendaraan tersebut.
Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali. Nomor telepon yang sebelumnya aktif pun mendadak tidak dapat dihubungi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan justru mematikan nomor teleponnya,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi media, Selasa (2/6/2026).
Tak ingin kehilangan jejak, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berbagai informasi dikumpulkan hingga akhirnya polisi mendapatkan kabar bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Bali menggunakan Bus Wisata Komodo.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Polisi berkoordinasi dengan pihak pengelola bus untuk memastikan keberadaan pelaku.
Kesempatan emas itu datang pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat bus berhenti di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, petugas langsung melakukan penyergapan.
Tanpa sempat berkutik maupun melakukan perlawanan, AA berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban melalui marketplace Facebook kepada seseorang di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.
Ironisnya, Honda Vario yang ditaksir bernilai sekitar Rp20 juta itu dilepas dengan harga hanya Rp4,3 juta.
Lebih mengejutkan lagi, uang hasil penjualan motor tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan produktif. Pelaku mengaku dana tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian material mencapai Rp20 juta.
Saat ini AA masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Ngawi. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna melacak keberadaan sepeda motor yang telah berpindah tangan tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Aris Gunadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 492 subsider Pasal 486 KUHP. Kini, perjalanan yang semula direncanakan menuju Bali harus berubah arah menuju ruang tahanan Polres Ngawi. (*)








Tinggalkan Balasan