Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Polrestabes Surabaya dalam perang melawan narkoba. Dua pemuda berinisial M.S (21) dan F.R (19) tak berkutik saat diringkus dalam operasi malam di kawasan Tambaksari, Surabaya.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah permukiman padat penduduk. Operasi senyap ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Surabaya,” tegas AKBP Dodi, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga:  Gebyar HUT ke-80 RI, Desa Tulakan Hidupkan Malam dengan Turnamen Voli Dengan Hadiah Uang Pembinaan dan Doorprize

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 49 poket sabu dengan berat total mencapai 109,31 gram. Tak hanya itu, dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y juga turut diamankan. Pil tersebut diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Barang bukti lain yang disita antara lain timbangan digital dan telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Semua barang kini diamankan sebagai alat bukti penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, F.R diduga berperan sebagai kurir lapangan dengan sistem “ranjau”. Modusnya, barang haram diletakkan di titik tertentu sesuai arahan bandar, lalu pembeli mengambilnya di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Satu Dekade 1001 Pendaki: Komunitas Salatiga Tanam Pohon di Kaki Gunung Merbabu

Ironisnya, F.R hanya dijanjikan imbalan Rp20 ribu untuk setiap titik distribusi. Sementara M.S diduga kuat sebagai pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran barang haram tersebut.

AKBP Dodi menjelaskan, pola seperti ini kerap menyasar kalangan muda dengan iming-iming keuntungan instan. Padahal, risiko hukum yang mengintai sangat berat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga:  Dari Salatiga Ikut Serta, Nina Agustin Saksikan Pengukuhan LFSP Jateng Periode 2025–2030

Ancaman hukuman berat pun menanti, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya kembali menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Surabaya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.

Perang terhadap narkoba belum usai. Dan kali ini, dua pelaku kembali tumbang di tangan aparat. (*)