Jajaran Polres Semarang Berhasil Amankan Tuak Oplosan Kayu Raru

Waka Polres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko didampingi Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi saat menunjukkan wujud kayu Raru sebagai bahan tambahan miras oplosan. (Foto: Dok. Humas Polres Semarang)

Ungaran, beritaglobal.net – Tuak oplosan dengan rebusan kayu Raru, berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Semarang, Senin (23/04/2018) lalu.

Dari keterangan Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko, saat gelar perkara di Mako Polres Semarang, Rabu (2/5/2018). Pada hari Senin (23/04/2018) lalu, sekira pukul 09.15 WIB, jajaran Polsek Sumowono sedang melakukan patroli rutin.  Saat itu anggota yang berpatroli mendapati kendaraan bermotor merk Mitsubishi, dengan nopol H 1761 UI warna hitam yang sedang mengangkut minuman jenis tuak berjumlah 35 jerigen. Saat itupula petugas patroli dari Polsek Sumowono mengamankan mobil beserta barang bukti miras oplosan.

Baca Juga:  Memperkuat Sinergitas, Kepala Rutan Salatiga Lakukan Kunjungan ke Markas Kodim 0714

“Pada hari Senin (23/04/2018) lalu, sekira pukul 09.15 WIB, jajaran Polsek Sumowono sedang melakukan patroli rutin. Saat itu anggota yang berpatroli mendapati kendaraan bermotor merk Mitsubishi, dengan nopol H 1761 UI warna hitam yang sedang mengangkut minuman jenis tuak berjumlah 35 jerigen. Saat itupula petugas patroli dari Polsek Jambu mengamankan mobil beserta barang bukti miras oplosan,” ungkap Waka Polres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko, saat Realeas di Mako Polres Semarang, Rabu (2/5/2018).

Baca Juga:  Peduli Pada Warga Binaan, Brigadir Triyono Lakukan Hal Ini

Saat diminta menjelaskan proses pembuatan miras oplosan, tersangka Ramot Simangunsong menjelaskan bahwa dirinya mengoplos tuak di Dusun Tlawah, Desa Keseneng, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Ramot menjelaskan bahwa, ia membeli minuman tradisional jenis tuak dari para petani di sekitar Dusun Tlawah. Kemudian oleh tersangka, tuak dicampur dengan air rebusan kayu Raru dari Medan, dari hasil pencampuran ini, dapat menimbulkan efek samping kepala pusing.

“Saya mengoplos tuak di Dusun Tlawah, Desa Keseneng, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, dan tuak tersebut saya beli dari para petani di sekitar Dusun Tlawah. Kemudian tuak saya campur dengan air rebusan kayu Raru dari Medan, dari hasil pencampuran ini, dapat menimbulkan efek samping kepala pusing,” ungkap Ramot.

Baca Juga:  Inovasi Polsek Ampel untuk Cegah Demam Berdarah

Dari hasil pengungkapan kasus miras oplosan jenis tuak, jajaran Polsek Sumowono berhasil mengamankan 1 buah mobil Pick Up warna hitam dengan nopol H 1781 UI, 35 jerigen berisi tuak 700 liter.

Karena perbuatannya, tersangka melanggar pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras Beralkohol Kabupaten Semarang.(RIE/ASB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!