Jajaran Polres Semarang Berhasil Amankan Tuak Oplosan Kayu Raru
Ungaran, beritaglobal.net – Tuak oplosan dengan rebusan kayu Raru, berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Semarang, Senin (23/04/2018) lalu.
Dari keterangan Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko, saat gelar perkara di Mako Polres Semarang, Rabu (2/5/2018). Pada hari Senin (23/04/2018) lalu, sekira pukul 09.15 WIB, jajaran Polsek Sumowono sedang melakukan patroli rutin. Saat itu anggota yang berpatroli mendapati kendaraan bermotor merk Mitsubishi, dengan nopol H 1761 UI warna hitam yang sedang mengangkut minuman jenis tuak berjumlah 35 jerigen. Saat itupula petugas patroli dari Polsek Sumowono mengamankan mobil beserta barang bukti miras oplosan.
“Pada hari Senin (23/04/2018) lalu, sekira pukul 09.15 WIB, jajaran Polsek Sumowono sedang melakukan patroli rutin. Saat itu anggota yang berpatroli mendapati kendaraan bermotor merk Mitsubishi, dengan nopol H 1761 UI warna hitam yang sedang mengangkut minuman jenis tuak berjumlah 35 jerigen. Saat itupula petugas patroli dari Polsek Jambu mengamankan mobil beserta barang bukti miras oplosan,” ungkap Waka Polres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko, saat Realeas di Mako Polres Semarang, Rabu (2/5/2018).
Saat diminta menjelaskan proses pembuatan miras oplosan, tersangka Ramot Simangunsong menjelaskan bahwa dirinya mengoplos tuak di Dusun Tlawah, Desa Keseneng, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Ramot menjelaskan bahwa, ia membeli minuman tradisional jenis tuak dari para petani di sekitar Dusun Tlawah. Kemudian oleh tersangka, tuak dicampur dengan air rebusan kayu Raru dari Medan, dari hasil pencampuran ini, dapat menimbulkan efek samping kepala pusing.
“Saya mengoplos tuak di Dusun Tlawah, Desa Keseneng, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, dan tuak tersebut saya beli dari para petani di sekitar Dusun Tlawah. Kemudian tuak saya campur dengan air rebusan kayu Raru dari Medan, dari hasil pencampuran ini, dapat menimbulkan efek samping kepala pusing,” ungkap Ramot.
Dari hasil pengungkapan kasus miras oplosan jenis tuak, jajaran Polsek Sumowono berhasil mengamankan 1 buah mobil Pick Up warna hitam dengan nopol H 1781 UI, 35 jerigen berisi tuak 700 liter.
Karena perbuatannya, tersangka melanggar pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras Beralkohol Kabupaten Semarang.(RIE/ASB)
Tinggalkan Balasan