Janji Palsu Makanan Gratis: Warga Nganjuk Sulap Ratusan Identitas Jadi Ladang Cuan Digital, Berhasil Diringkus Polda Jatim
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kasus penipuan berbasis teknologi informasi yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial TD (38), warga Kabupaten Nganjuk, ditetapkan sebagai tersangka utama setelah diketahui memanfaatkan ratusan identitas warga untuk menjalankan bisnis digital ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025) menjelaskan bahwa TD menipu warga dengan modus program fiktif bertajuk Makanan Bergizi Gratis (MBG). Korban dijanjikan akan mendapat bantuan pangan tanpa perlu repot datang ke kantor pemerintahan. Mereka cukup mengirimkan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie.
“Modusnya adalah memanfaatkan dokumen tersebut untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik atas nama para korban. Kemudian, data itu digunakan untuk mendaftarkan SIM card dan membuka rekening dompet digital secara daring,” terang Kombes Abast.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka memanfaatkan data-data tersebut untuk membuat setidaknya 130 akun toko online yang diikutkan dalam program Shopee Affiliate. Akun-akun ini kemudian dipakai untuk mempromosikan produk dari pihak ketiga melalui siaran langsung (live streaming) pada platform toko bernama Kayla Shop.
Tersangka bahkan merekrut tujuh orang admin untuk menjalankan operasional harian sejak Desember 2024. Mereka bertugas mengelola live streaming, memasarkan produk, serta mengatur perputaran komisi dari hasil promosi yang diklaim mencapai 5 hingga 25 persen dari setiap transaksi.
“Komisi yang masuk langsung ke e-wallet milik tersangka. Semua keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Abast.
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim siber Polda Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
105 unit ponsel, termasuk 82 unit yang khusus digunakan untuk live streaming
129 akun Shopee
100 rekening bank digital (Seabank)
Ratusan dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan NPWP
Beberapa perangkat komputer serta perlengkapan teknis lainnya
TD kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal terkait dalam UU RI Nomor 27 Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran bantuan yang mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi. Kombes Abast menekankan bahwa penyerahan identitas resmi kepada pihak yang tidak kredibel sangat berisiko digunakan dalam tindak kejahatan siber.
“Masyarakat perlu lebih cermat dan tidak mudah percaya pada janji-janji bantuan yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan