Jaringan Tambang Ilegal di Taman Nasional Merapi Dibongkar: Bareskrim TangkapTiga Tersangka, Transaksi Capai Rp3 Triliun
Laporan: Yuan
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya membuka tabir jaringan tambang pasir ilegal yang selama ini menggerogoti kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial DA, WW, dan AP. Ketiganya diduga kuat menjadi aktor pengendali bisnis pasir ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin dan melakukan pengerusakan kawasan lindung.
“3 orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” tegas Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Operasi Gabungan Buka 36 Titik Tambang Ilegal
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi lainnya. Penertiban dilakukan pada Senin (3/11/2025), menyasar aktivitas tambang yang telah lama dikeluhkan warga sekitar Merapi.
Operasi menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yakni:
Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, Sawangan.
Salah satu titik penambangan yang ditindak berada di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Srumbung, sementara depo pasir yang dibekukan berada di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Tim ahli dari Dinas ESDM dan Balai TNGM memastikan seluruh lokasi tersebut:
Tidak memiliki izin usaha pertambangan
Berada di dalam kawasan lindung taman nasional
Bukti Kuat: Excavator, Dump Truck, Transaksi Raksasa
Dalam penyidikan awal, penyidik menyita:
6 unit excavator, 4 unit dump truck.
Penambangan yang diketahui telah berjalan sekitar 1,5 tahun itu membuka lahan seluas 6,5 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Bahkan, jika dihitung dari keseluruhan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, peredaran uang diperkirakan menembus Rp3 triliun.
Angka yang mencengangkan sebanding dengan proyek infrastruktur skala nasional.
Ancaman Serius untuk Alam Merapi
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi izin, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan pendekatan strategis, bukan sekadar tangkap-angkut.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada, Laporkan Aktivitas Ilegal
Brigjen Irhamni memberi apresiasi kepada warga dan tokoh lokal yang aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik adalah kunci menghentikan praktik eksploitasi liar di kawasan rawan bencana seperti Merapi.
Penindakan hukum akan terus berlanjut. Jajaran penyidik saat ini tengah memburu aktor lain dalam jaringan, termasuk pihak penyandang dana dan pengatur distribusi. (*)


Tinggalkan Balasan