Jejak Gelap Perdagangan Komodo Terbongkar, Pelaku Menyerah Setelah Diburu!
Laporan: Ninis Indrawati
JATIM | SUARAGLOBAL.COM – Kasus mengejutkan kembali mengguncang dunia konservasi satwa Indonesia. Aksi nekat pencurian komodo, hewan purba yang dilindungi, akhirnya terbongkar! Aparat dari Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa langka tersebut.
Peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025. Wilayah ini diketahui sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo, yang selama ini menjadi pusat konservasi utama satwa purba tersebut.
Namun siapa sangka, komodo yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan ilegal. Satwa tersebut diduga diperjualbelikan hingga ke wilayah Jawa Timur melalui jalur gelap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diidentifikasi, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pendukung dalam operasi tersebut.
“Kami hanya melakukan backup terhadap Polda Jawa Timur dalam mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ruslan. Ia diringkus oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan resmi dari Polda Jawa Timur. Dari hasil interogasi dan pengembangan, terungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi ini.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan bergerak cepat memburu Junaidin Yusuf. Namun, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari, membuat aparat harus bekerja ekstra keras.
Akhirnya, pelarian Junaidin berakhir. Pada 3 April 2026, ia memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi masih menjadi ancaman nyata. Aparat kepolisian pun terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi pencurian komodo ini.
Kini, kedua tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus guna mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perdagangan satwa langka lintas daerah tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan