Laporan: Rizky Zulianda

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, melakukan penindakan di lokasi yang diduga sebagai tempat judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kompol Faidar, SH., MH, bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat, SH., MH, Panit II Unit Reskrim, Ipda Ellys Sitorus, SH., MH, serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani yang berlokasi di Jl. Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:  Pernah Jadi Bagian Sejarah Strategis Militer di Masa VOC Dan Perang Kemerdekaan, Pangdam IV Diponegoro Kunjungi Benteng Fort Willem I Ambarawa

Sesampainya di lokasi yang diduga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan, tim langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya mesin tembak ikan maupun jenis perjudian lainnya.

Baca Juga:  Wapres Gibran Tinjau Makan Gratis di SMA 10 Surabaya, Pastikan Gizi Siswa Terpenuhi

Di lokasi tersebut, hanya ada beberapa orang pria yang sedang duduk-duduk sambil minum teh manis dan kopi. Tim kemudian menyampaikan kepada warga yang berada di warung tersebut agar segera bubar setelah selesai minum dan pulang ke rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak tetap aman dan tertib.

Baca Juga:  Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

Kegiatan patroli gerak cepat ini dipimpin oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, bersama Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH., MH, Panit II Reskrim, Ipda Ellys Sitorus, SH., MH, dan Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak. (*)