Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat dilakukan seorang karyawan toko hewan peliharaan (Pet Shop) di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pria bernama Aditiya Tiara (28), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega menggelapkan uang hasil penjualan serta sebuah ponsel milik toko tempatnya bekerja. Namun, pelariannya ke kampung halaman akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Waru berhasil meringkusnya.

Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Anang Novianto (33), pada 3 September 2025. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang penjualan sebesar Rp2,1 juta serta sebuah ponsel Oppo A78 warna biru muda yang seharusnya disetorkan oleh pelaku.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tebar Kebaikan Ramadan, 200 Takjil Dibagikan di Surabaya

“Pelaku yang bekerja di toko tersebut tidak menyetorkan hasil penjualan. Bukannya bertanggung jawab, justru ia kabur ke Bandung membawa serta ponsel milik toko,” ujar Kompol Miftahul Amin, Jumat (12/9/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Waru di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Jalan Raya Tanpa Diskriminasi: Polres Gresik Terbitkan SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Akhirnya, pada 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim Reskrim Polsek Waru melakukan penangkapan. Aditiya yang saat itu berada di rumah orang tuanya tak berkutik ketika petugas datang mengamankan dirinya.

Dalam pemeriksaan, Aditiya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penjualan dan ponsel tersebut telah dijual, lalu hasilnya digunakan untuk membayar utang, ongkos perjalanan, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Enam Nama di Ujung Penentuan, Publik Soroti Detik-Detik Akhir Seleksi Sekda Sumenep

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kardus bekas ponsel Oppo A78. Sementara uang dan ponsel hasil kejahatan sudah tidak tersisa.

“Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, dan penahanan. Saat ini kasus sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambah Kapolsek Waru, (25/09/25).

Atas perbuatannya, Aditiya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)