Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Terbongkar, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan, Polres Jember Dalami Dugaan Jaringan Terorganisir
Laporan: Ninis Indrawati
JEMBER | SUARAGLOBAL.COM – Aksi licik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur bergerak cepat menggagalkan praktik ilegal yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, tak berkutik saat diamankan petugas pada Minggu malam (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia tertangkap basah tengah melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di wilayah Jember.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mulai gerah dengan pola pengisian BBM yang tidak wajar. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter bersama tim Resmob Timur yang melakukan pemantauan intensif di lokasi.
Benar saja, petugas mendapati sebuah mobil Suzuki Carry bolak-balik mengisi BBM jenis pertalite dalam waktu singkat. Kecurigaan pun memuncak.
Tak menunggu lama, aparat langsung menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU. Hasil pemeriksaan membuat geleng-geleng kepala.
Di dalam mobil, petugas menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang sudah terisi penuh pertalite. Tak hanya itu, kendaraan tersebut ternyata telah dimodifikasi secara khusus dilengkapi pompa air dan selang rakitan yang diduga kuat digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal.
Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku bukan tindakan spontan, melainkan sudah dirancang secara sistematis.
“Kendaraan sudah dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Menurutnya, praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
“BBM subsidi itu untuk masyarakat yang berhak. Bukan untuk ditimbun lalu dijual kembali demi keuntungan pribadi,” imbuhnya dengan nada tegas.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dugaan adanya jaringan distribusi ilegal pun mulai diselidiki, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan penanganan berjalan maksimal.
Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memburu praktik penyimpangan BBM bersubsidi. Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat sekaligus menutup celah permainan ilegal yang merugikan negara. (*)





Tinggalkan Balasan