Laporan: Ninis Indrawati

LUMAJANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Polres Lumajang memberantas aksi pencurian ternak kembali membuahkan hasil. Sebuah jaringan pencurian sapi yang selama ini meresahkan warga berhasil dibongkar setelah polisi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah sapi hasil curian. Tak hanya itu, pengembangan kasus ini juga mengungkap temuan mengejutkan berupa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi yang ditemukan di rumah salah satu terduga pelaku utama yang kini masih buron.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil pikap tengah mengangkut seekor sapi yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lumajang dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud.

Setelah dilakukan pelacakan, petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil pikap tersebut di wilayah Kecamatan Jatiroto. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (34), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

AG diduga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa sapi yang dikuasainya merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh sapi tersebut dari seorang pria berinisial BK dengan harga sekitar Rp10 juta.

Baca Juga:  Viral di Media Sosial, Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengusaha

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui membeli sapi dari BK. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto, Kamis (4/6/2026).

Selain menangkap AG, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi indukan blasteran berwarna hitam serta satu unit mobil pikap Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.

Dari hasil pendalaman kasus, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sapi, yakni BK dan MHF (23). Namun saat hendak dilakukan penangkapan, keduanya tidak berada di lokasi dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah BK yang berada di Desa Papringan, Kecamatan Klakah. Meski target utama tidak ditemukan, polisi justru menemukan barang-barang yang membuat penyelidikan semakin berkembang.

Baca Juga:  Ukhuwah Mengalir di Tengah Banjir: JSIT Jateng Bantu Guru dan Sekolah Terdampak Banjir 

Di dalam kamar yang diduga digunakan BK, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi yang masih tersimpan di dalam silinder senjata, serta sebilah celurit.

Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan kini tengah didalami oleh penyidik untuk mengetahui asal-usul maupun kepemilikan senjata api rakitan tersebut.

Penemuan senpi rakitan ini menambah daftar dugaan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh para pelaku, selain kasus pencurian ternak yang sedang ditangani.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada akhir Mei 2026.

Dalam aksinya, para pelaku diduga beroperasi pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi sekitar kandang yang sepi. Mereka masuk melalui akses belakang kandang sebelum melepaskan tali pengikat sapi.

Setelah berhasil menguasai ternak, para pelaku menggiring sapi keluar melalui jalur belakang dan melarikan diri melewati area perkebunan tebu guna menghindari perhatian warga sekitar.

Baca Juga:  Entry Meeting BPK di Nusakambangan: Ditjenpas Jateng Mantapkan Tata Kelola BMN yang Akuntabel

Korban baru mengetahui sapi miliknya hilang pada keesokan pagi setelah mendapat informasi dari tetangga. Saat dilakukan pengecekan ke kandang, sapi tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kasus pencurian ternak ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan peternak karena nilai ekonomi sapi yang cukup tinggi dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga pedesaan.

Polres Lumajang menegaskan akan terus memburu BK dan MHF serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. Sementara itu, pengejaran terhadap BK dan MHF masih terus dilakukan agar keduanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pencurian ternak, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan keamanan masyarakat tetap terjaga. (*)