Beritaglobal.net, Makassar – Haluan Aksi Mahasiswa Indonesia (HAMAS) desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) usut kasus dugaan penyimpangan proyek dugaan korupsi Jembatan Bamba di Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang dan tanggul pantai Sumpang Binangae di Kabupaten Barru (6/10).

Koordinator HAMAS, Muhammad Ramadhan mengungkapkan, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Petunjuk Juknis yang telah ditetapkan dalam kontrak sehingga dengan perbuatan ini telah melanggar perjanjian dan fakta integritas yang ditandatangani bersama.

Baca Juga:  Kegiatan Sosialisasi Efektif Dan Rutin Dilakukan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, mega proyek yang ditender Suardi Saleh selaku Bupati Barru dinilai gagal dalam proses pelaksanaannya. Proyek yang diduga gagal tersebut diantaranya:

1. Dugaan korupsi Jembatan Bamba di Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang.

2. Peningkatan jalan ruas jalan Siddo-Ceppaga dengan nilai pagu Rp. 32.249.801.000,00
( PT Karya Pare Sejahtra )

Baca Juga:  Anggota Polisi Hitung Lampu Penerangan Jalan, Ternyata Begini Maksudnya

3. Peningkatan jalan Hotmix terminal Mattirowalie, dengan nilai pagu, Rp. 12.665.199.000,00
( PT Valantai Kontruksi indonesia ).

Dengan demikian, Muhammad Ramadhan mendesak pihak Kejati Sulsel untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kab. Barru untuk segera melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan pihak KPA atau pengguna anggaran agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menghindari potensi kerugian negara.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Polda, Berikut Raihan Prestasi Mereka

Koordinator HAMAS tersebut mengancam, apabila Kejati Sulsel tidak menuntaskan kasus ini maka, kami akan melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan KPK RI termasuk kejaksaan agung , karena kasus tersebut di duga telah merugikan negara dengan jumlah besar.

Harusnya pihak kejaksaan harus sigap dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara ,agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga bisa merugikan negara dengan jumlah besar.